Semarang, – jateng.kabardaerah.com Para advokat dan konsultan hukum Kantor Hukum Er-Roef, Mardi & Associates, yang memilih domisili hukum di Pertokoan 63, Jl. Pandean No. 63 Desa Krajankulon Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal Kuasa dari Januari, (40) Alamat, Rt. 008/Rw 008. Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, dimana kami merupakan Tim Sukarelawan DIBAS (Dicoba Basuki), selalu Bupati dan Wakil Bupati Kendal,
Bahwa berkenaan dengan pemberitaan pada hari Rabu, 02/3/2022, terdapat pemberitaan di media kabardaerah.com dengan judul Wabub Tidak Setuju Sugiono Ditunjuk PLH Sekda Kendal, dan didalam isi berita memuat seolah-olah wawancara dengan Wakil Bupati Kendal, berkaitan dengan penunjukan Soegiyono sebagai PLH Kendal. Padahal prmuatan berita tersebut tidak berdasarkan wawancara langsung dengan Wakil Bupati.
Bahwa media siber memiliki karakter khusus sehingga pedoman agar pengelolaannta dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibanya sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik, diantaranya verifikasi dan keberimbangan berita, yang meliputi,
– Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
– Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Bahwa pemberitaan dalam konteks jurnalistik, Sebagaimana UU No. 40/1999, tentang Pers, pasal 1, angka 11, Hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, dan juga pasal 5, angka 2, Pers wajib melayani hak jawab.
Bahwa apa yang diberitakan dalam media kabardaerah.com oleh wartawan Syailendra, yang hanya sepihak dan tidak melalui wawancara dengan narasumber kemudian banyak diproduksi (di upload) dan disebar didalam media sosial untuk mendiskreditkan seseorang (Wakil Bupati Kendal) oleh akun yang bernama “Parama Narendra, 3/3/2022, (Kabupaten Kendal Diskusi Politik Indonesia) KKDPI. Prawit prawit, 2/3/2022, (BOLONE DIBAS).
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami meminta hak jawab berupa komentar dari narasumber langsung, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kesimpang siuran.
Demikian Klarifikasi tentang Hak Jawab ini kami sampaikan, terimakasih.
Mardiyono, SH. MH
Miskam, SH.
Syailendra / Tim
Discussion about this post