Jepara, jateng.kabardaerah.com – Kejari Jepara meluncurkan kampung restorative justice (RJ) pertama di Jepara. Kampung ini bisa menyelesaikan persoalan hukum tanpa melalui proses peradilan, seperti apa penerapannya.
Kejaksaan Negeri Jepara menetapkan Desa Tempur, Kecamatan Keling, Jepara, sebagai Kampung Restorasi Justice.
Sebab, kampung ini dinilai memiliki kesadaran hukum tinggi.
Salah satunya dilihat dari banyaknya perkara yang diselesaikan oleh pemerintah desa secara damai.
“Ini merupakan bibit Restorasi Justice yang sudah dilakukan oleh pihak desa untuk menanggapi permasalahan yang terjadi,” kata Kepala Kejari Jepara, Ayu Agung, Senin (14/3/2022).
Atas pertimbangan itulah, Desa Tempur menjadi desa pertama di Jepara yang menjadi Kampung Restorasi Justice.
Menurut Ayu, tak semua perkara hukum bisa diselesaikan dengan restorasi justice.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni tindak pidana tergolong ringan dengan ancaman tak lebih dari lima tahun.Selain itu, kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Tak kalah penting, korban bersedia memaafkan. Barang atau kerugian dikembalikan atau diganti sesuai kesepakatan.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Ini yang menjadi prinsip kami,” ujar dia.
Petinggi Desa Tempur, Mariyono, mengatakan tidak semua permasalahan dirampungkan melalui mediasi internal desa.
Apabila ada permasalahan berat, angkah-langkah hukum diambil melalui koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk penyelesaiannya.
“Permasalahan hukum yang menyangkut warga ini tidak berakhir di meja hijau karena sudah ada lembaga yang dibentuk untuk memediasi,” ujar dia.(Ninik Almij)
Discussion about this post