Jateng, Kabardaerah.com (BREBES) – Polres Brebes berhasil menangkap komplotan pengedar uang palsu. Dari tiga tersangka, polisi menyita 4.973 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Kapolres Brebes, AKB Gatot Yulianto, saat gelar perkara di Mapolres Brebes, Kamis (15/10), menyebutkan, tiga tersangka tersebut dicokok di depan sebuah minimarket di Kecamatan Songgom, Brebes. Mereka adalah Riharjo, Kustari, dan Slamet Riyadi; warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Polisi menangkap dan mengamankan para tersangka setelah gerak gerik mereka yang mencurigakan,” Kata Kapolres.
Pada saat itu, petugas curiga terhadap keberadaan mobil sedan Toyota Vios berwarna perak, yang berhenti di halaman sebuah minimarket. Karena terlihat mencurigakan, petugas kemudian menghampiri dan memeriksa identitas serta barang bawaan mereka. “Saat memeriksa di dalam bagasi mobil, petugas kami mendapatkan tumpukan uang yang diduga palsu dan tersimpan di dalam dus. Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Brebes bersama barang bukti,” Ujar Gatot.
Dari hasil pengembangan, diketahui uang palsu tersebut diperoleh dari wilayah Solo. Mereka berencana akan mengantarkan uang palsu tersebut ke seseorang yang sudah memesan, dan akan bertemu di Brebes. Orang yang akan ditemuinya tersebut berasal dari Semarang,” Terang Kapolres seperti yang disampaikan tersangka.
Gatot menerangkan bahwa para tersangka bertugas mengedarkan uang palsu dan akan mendapatkan imbalan senilai Rp 2,5 juta.
Pelaku diancam pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun tahanan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. (hid/red)
Discussion about this post