PGROBOGAN Jateng Kabardaerah.com – Hadi Sobirin (45) warga desa mayahan kecamatan Tawangharjo kabupaten Grobogan Jawa Tengah, yang diduga tega melakukan aksi cabul terhadap (RA) yang terhitung masih keponakan terduga pelaku pada bulan November 2023 lalu.
Terkuaknya peristiwa asusila yang diduga dilakukan oleh Hadi Sobirin tersebut, berawal dari pengakuan korban (RA) saat mengadu ke kakak kandung usai dipaksa melayani nafsu bejat sepupunya.
” Saat itu tengah malam adik saya datang ke rumah sambil nangis tersedu-sedu, tapi dia mau cerita itu terlihat kayak takut gitu mas, ” Terang Indrawati kakak korban.pada hari Sabtu tanggal (23/12/2023).
Melihat sang adik yang tak kuasa bercerita, kemudian dirinya mencoba menghubungi sang ibu yang saat itu masih merantau di Jakarta.
” Karena si adik nggak mau cerita, lalu saya telphone ibu agar ibu menelphone adik saya. Setelah ditelphone sama ibu , adik saya akhirnya mau bercerita semuanya, ” Terang Indrawati.
Setelah kakak korban mendengar langsung pengakuan (RA) telah dirudapaksa, seketika dirinya tak percaya jika pelaku adalah sepupunya.
Dari pengakuan ( RA) malam itu sekira pukul 24 .00 Wib , Hadi Sobirin mengantarkan nasi hajatan dari tetangga. Setelah nasi hajatan tersebut diterima korban, pelaku yang melihat situasi korban di rumah sendirian seketika dirinya mengikuti korban hingga masuk kamar.
Dengan nada mengancam, terduga pelaku memaksa korban untuk membuka baju dan celana. Tangan pelaku yang kuat membuat korban tak kuasa untuk melawan. Usai nafsu bejatnya tersalurkan, pelaku mengancam agar perbuatannya tidak diceritakan ke kakak dan ibu korban.
Akibat perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh Hadi Sobirin, hingga saat ini korban terlihat masih mengalami trauma yang mendalam.
Melihat kondisi sang adik yang selalu dirundung rasa trauma, dengan berbekal barang bukti pakaian korban yang dikenakan saat kejadian, akhirnya keluarga korban memberanikan diri untuk melaporkan Hadi Sobirin ke Satreskrim Unit PPA Polres Grobogan.
Reporter: BANU ABILOWO.
Discussion about this post