Kabardaerah.com (JAKARTA) – Kapolri Jenderal Idham Azis keluarkan maklumat tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).
Maklumat Kapolri dengan nomor 1/I/2021 yang dikeluarkan tanggal 1 Januari 2021 tersebut, berisi beberapa poin tentang penghentian kegiatan serta penggunaan atribut yang berhubungan dengan FPI.
“Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Idham dalam maklumat tersebut.
Idham juga meminta Satpol PP yang didukung TNI-Polri untuk menertibkan spanduk, banner, serta hal lain yang berkaitan dengan FPI.
Masyarakat juga diminta untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten-konten terkait FPI, baik di website dan media sosial.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maupun diskresi kepolisian,” tegas Idham.
Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
(Red)
Discussion about this post