KENDAL, jateng.kabardaerah.com – Setelah melalui beberapa kali sidang, mantan Kepala Desa (Kades) Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal akhirnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Kendal, Rabu sore (14/6/2023).
Agenda sidang dengan nomor perkara 40/Pid. B/2023/PN Kdl, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nunung Kristiyani, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Bustaruddin, SH dan Arif Indriyanto, SH, MH serta Panitera Sugondo, SH dengan Terdakwa Teguh bin (Alm) Sukandar itu, akhirnya digelar PN Kendal, setelah sebelumnya ditunda sehari pada Selasa (13/6/2023), karena JPU Kejari Kendal Hafidz Listyo Kusumo, belum siap dengan berkas tuntutannya.
“Kita lanjutkan pemeriksaan perkara Saudara (Terdakwa), sesuai penundaan persidangan kemarin (Selasa, 13/6/2023), hari ini akan dibacakan tuntutan pidana dari penuntut umum,” ujar Hakim Ketua membuka persidangan online.
Setelah Hakim Ketua membuka persidangan, kemudian JPU membacakan pokok-pokok tuntutan kepada Terdakwa Teguh bin (Alm) Sukandar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan, dalam persidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti.
Dalam tuntutannya, JPU menerangkan jika unsur paksaan dalam dakwaan kesatu Pasal 378 (Penipuan) juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana telah terbukti dan telah terpenuhi unsur-unsur dalam dakwaannya, maka JPU langsung membacakan atau masuk dalam kesimpulan.
“Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa seluruh tindak pidana penipuan dalam dakwaan kesatu Pasal 378 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana telah terpenuhi, sehingga dengan demikian Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ucap JPU Hafidz Listyo Kusumo membacakan tuntutannya.
Dibacakan pula oleh JPU Kejari Kendal, terkait beberapa pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, baik yang memberatkan maupun yang meringankan Terdakwa Teguh bin (Alm) Sukandar. Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat serta dilakukan saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa, yang seharusnya mengayomi dan menjadi panutan warga.
Kemudian Terdakwa juga pernah dihukum dengan perbuatan yang sejenis, sedang untuk hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
“Berdasarkan uraian dan pertimbangan kami di atas serta memperhatikan undang-undang dan peraturan yang berkaitan dalam perkara ini menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Teguh bin Almarhum Sukandar terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu Pasal 378 juncto Pasal 65 ayat 1,” urainya.
“Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Teguh bin Almarhum Sukandar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.
Selain itu, disampaikan pula oleh JPU Hafidz Listyo Kusumo dalam tuntutan yang dibacakan tersebut, Terdakwa juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta.
Setelah JPU Kejari Kendal membacakan tuntutannya, Hakim Ketua memberikan Terdakwa dan Penasehat Hukumnyanuntuk melakukan pembelaan, yang akan dijadwalkan pada hari Selasa minggu depan (20/6/2023).
“Atas tuntutan ini, diberikan hak kepada Saudara (Terdakwa) dan Penasehat Hukum untuk mengajukan pembelaan,” ujar Hakim Nunung Kristiyani.
“Sidang ditunda hari Selasa tanggal 20 Juni 2023, acaranya pembelaan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum. Diperintahkan penuntut umum hadapkan Terdakwa pada sidang yang telah ditetapkan, penasehat hukum tetap mendampingi Terdakwa di persidangan dan Terdakwa tetap dalam tahanan rutan, sidang selesai dan ditutup,” tutupnya dengan mengetok palu sidang.
Abs
Discussion about this post