Jateng.kabardaerah.com (SEMARANG) – Peristiwa pembongkaran beberapa kios yang berada di wilayah kampung Cebolok Gayamsari kota Semarang yang dilakukan PT. Mutiara Arteri Property mendapatkan komentar dari Sugiyono, SE, SH, MH yang merupakan kuasa hukum warga penggarap yang mendirikan bangunan di wilayah tersebut.
Menurut Sugiyono, pembongkaran tersebut telah melukai hati warga, karena dilakukan saat warga pemilik kios lengah dan tidak berada di tempat.
“Penggusuran kemarin telah melukai hati warga, karena kita dapat informasi dari anggota Polsek Gayamsari yang menyatakan tidak akan ada lagi penggusuran dari pihak pengembang sampai ditemukan inkrah antara kami dengan pihak sana tapi masih tetap dilakukan penggusuran,” kata Sugiyono, dalam keterangannya kepada awak media melalui voice mail, Jum’at (01/01/2021).
“Kenapa mereka lakukan hal ini di mana kita sedang lengah, saat kita tidak ada di lokasi dan ada upaya paksa kepada warga, ini namanya apa, eksekusi atau menggusur, kalau gusur atas dasar apa, kalau eksekusi harus ada inkrah dari pengadilan dong,” tegasnya.
“Kalau memang dasar mereka atas sertifikat sah, dasar sahnya itu siapa, barometernya apa, saya juga mau tahu gimana cara mendapatkan sertifikat itu apakah ada perbuatan yang melawan hukum dalam mendapatkan sertifikat, ini akan kita gali terlebih dahulu jadi tindakan mereka kemarin tidak dapat dibenarkan, kalau pun sertifikat itu sah kenapa mereka melakukan upaya paksa seperti ini,” ungkap Sugiyono.
Lebih lanjut Sugiyono menjelaskan, terkait mediasi yang tidak dihadiri olehnya, dia mengatakan, sebenarnya kami sanggup datang, tapi mereka membatalkan sepihak, namun mediasi tetap dilakukan oleh mereka tanpa ada kita, kita ndak bisa jalankan agenda seperti itu karena kita terjadwal, tandasnya.
“Kemarin penggusuran di Cebolok telah terjadi tindakan pidana lain, karena ada pelemparan batu dari pihak sana ke warga, kita akan laporkan ke jajaran terkait, semoga dalam minggu ini akan ada respon dan tercapai rasa keadilan bagi warga kita,” pungkas Sugiyono.
Sebelumnya, pada Kamis (31/12) kemarin, pihak PT. Mutiara Arteri Property melalui kuasa hukumnya Rohmadi, SH, MH mengatakan bahwa pembongkaran yang dilakukan pihaknya sudah melalui kesepakatan bersama antara pengembang dengan pemilik kios yang telah jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2020.
“Hari ini kita akan membongkar 5 kios. Sebelumnya ada 7 kios yang telah kita bongkar sesuai pernyataan yang telah dibuat oleh warga yang bersangkutan. Jatuh tempo pembongkaran adalah 31 Desember 2020. Dan pemilik bangunan sudah menerima tali asih yang kita berikan,” ungkap Rohmadi.
(Lim/Red)
Discussion about this post