Jateng, Kabardaerah.com (TEGAL) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal tengah menjajaki peluang tenaga kerja di Kota Tegal untuk bisa bekerja di Korea Selatan (Korsel). Hal ini ditandai dengan upaya-upaya untuk memperluas lapangan pekerjaan yang tersedia, termasuk peluang lapangan kerja yang berada di Korsel, dengan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama penempatan dan perlindungan pekerja migran antara Pemerintah Kota Tegal dengan Konsorsium INKO (Indonesian South Korean Consortium), Sabtu (10/10) di Hotel Premiere Kota Tegal.
Hadir secara langsung sekaligus menandatangani perjanjian kerjasama tersebut, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, serta didampingi oleh Sekretaris daerah (sekda) Kota Tegal, Johardi, dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Kadisnakerin) Kota Tegal, R. Heru Setyawan, dalam laporannya menyampaikan, bahwa saat ini Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Tegal cukup besar. Pada tahun 2019 mencapai 8,07 persen.
“Permasalahan yang kita hadapi untuk Kota Tegal sekarang adalah tingkat pengangguran terbuka yang cukup tinggi,” Tutur Heru.
Terkait dengan agenda tersebut, Heru menyampaikan, bahwa pemerintah berupaya untuk memperluas kesempatan kerja. Salah satunya adalah bekerja sama dengan pihak luar, yaitu menempatkan tenaga kerja di Korea Selatan.
Heru menjelaskan, bahwa mereka yang berwenang melaksanakan penempatan pekerja di luar negeri sesuai dengan undang-undang adalah badan atau perusahaan yang tergabung dalam Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Salah satu pihak yang saat ini bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tegal adalah INKO, konsorsium dari lima P3MI yang sudah memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Heru menjelaskan untuk dapat menempatkan pekerja migran ke luar negeri, P3MI harus memiliki SIP3MI. Itupun tidak cukup. Syarat lainnya adalah Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Untuk mendapatkan SIP2MI tersebut, konsorsium P3MI harus ada perjanjian kerjasama penempatan dengan negara yang dituju dan harus ada permintaan pekerja migran Indonesia dari si pemberi kerja.
“Dan jika pemberi kerja adalah Korsel, maka harus ada job order, permintaan pekerja migran untuk bekerja di Korsel,” Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Kadisnakerin).
Selain itu, Heru juga menjelaskan bahwa P3MI harus ada rancangan perjanjian penempatan, agen dengan agen, dan yang terakhir harus ada rancangan perjanjian kerja dengan pekerja migran Indonesia.
Untuk bisa mendapatkan SIP2MI dengan syarat-syarat seperti itu, Pemerintah Korsel menghendaki supaya konsorsium P3MI ini melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah daerah (pemda). Minimal tiga pemda di Kota Tegal yang mana salah satunya adalah pemda yang sudah bergabung dengan INKO untuk melakukan kerjasama dalam rangka perluasan lapangan pekerjaan di Korsel.
Heru menambahkan bahwa saat ini pekerja migran yang berasal dari Kota Tegal yang terdaftar secara resmi tidak lebih dari 200 orang.
Dengan acara ini, Heru berharap bisa memberikan sosialisasi, informasi dan pelatihan, supaya mereka yang sedang mencari kerja memilki wawasan untuk bekerja di luar negeri.
Sementara itu, Ketua INKO, Abdullah Saleh Alwini, menyampaikan bahwa untuk mendapatkan izin penempatan tenaga kerja migran di Korsel, pihaknya mendapatkan persyaratan dari negera pemberi kerja untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan daerah asal tenaga kerja, dan salah satunya adalah kerjasama dengan pemerintah.
Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan permintaan tenaga kerja migran untuk dikirim ke Korsel sebanyak 14.000 lowongan, dan bagi daerah-daerah yang sudah melakukan kerjasama dengan INKO bisa mendapatkan kuota sebesar 2000-an lowongan pertahun untuk tahap pertama, termasuk Kota Tegal.
Bagi para pekerja, gaji yang akan akan diterima, menurut Saleh, berkisar antara Rp 25 juta sampai Rp 30 juta. Mereka akan bekerja di perkebunan dan pengolahan ikan.
“Sebelum berangkat, tenaga kerja akan mengikuti pelatihan terlebih dahulu. Nanti akan ada lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan pemda kabupaten atau kota,” Terang Saleh.
Pekerja migran yang akan bekerja di Korsel harus memilik kriteria minimal usia 18 tahun dan maksimal 45 tahun.
Pelatihan biasanya dilakukan selama tiga sampai enam bulan. Setelah pelatihan tersebut, tenaga kerja baru akan diberangkatkan ke Korsel.
Terkait perlindungan terhadap pekerja migran yang tersandung masalah, Saleh menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki Perwakilan Luar Negeri dan pengacara untuk membantu tenaga kerja migran Indonesia yang mendapatkan masalah. (Hid/red)
Discussion about this post