Jateng, Kabardaerah.com (TEGAL) – Sejumlah wartawan di Tegal akhirnya hanya menelan kekecewaan saat datang untuk melakukan peliputan kunjungan kerja komisi VII DPR RI di Gardu PLN Kebasen, Kabupaten Tegal, Jumat (9/10/2020).
Abid, salah satu wartawan media online inspirasiline.com menuturkan, ketika akan memasuki kawasan gardu PLN, wartawan sudah dihentikan dan ditanya oleh sejumlah anggota satpam yang bertugas pada saat itu.
“Maaf saudara dari mana, kalau dari media nda boleh masuk, sebab ini acara internal PLN,” Ujarnya.
Setelah adu argumentasi akhirnya wartawan hanya disuruh masuk ke pos satpam tanpa keterangan yang jelas serta alasan larangan meliput.
Dipantau dari pos satpam, setiap kendaraan roda empat juga mendapat pengawasan ketat dengan alat detektor. Tidak lama kemudian akhirnya wartawan didatangi oleh Kapolsek Talang.
Kapolsek Talang Iptu Sudiyono menjelaskan, bahwa acara kunjungan kerja Komisi VII DPR RI tidak perlu diliput, bahwa kegiatan tersebut bersifat internal.
“Rekan-rekan media acara kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ini tidak perlu diliput, soalnya ini internal,” Terang Kapolsek.
Dari penjelasan Kapolsek Talang, sejumlah wartawan merasa kurang puas. Akhirnya datang salah seorang dari PLN Distributor Jateng. Ungakapnnya pun senada dengan apa yang telah disampaikan Kapolsek.
“Dia malah menjanjikan mau ngasih rilis hasil dari kegiatan tersebut,” Terang Abid.
Pelarangan sejumlah wartawan saat meliput kegiatan kunjungan kerja (kungker) Komisi VII DPR RI pun mendapat tanggapan dari Ketua Ikatan Wartawan Online Tegal (IWO Tegal).
Hartadi Setiawan sangat menyayangkan adanya pelarangan kepada sejumlah wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan. Tugas wartawan itu sudah jelas-jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan 6 UU Pers. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,” Jelas Ketua IWO Tegal, saat ditemui di rumahnya.
Lanjut Hartadi, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tidak jelas bisa dikenakan sanksi sesuai UU Pers. Mulai dari sanksi pidana, penjara, hingga denda.
“Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1, yang melarang bisa terkena sanksi pidana kurungan dua tahun penjara atau denda Rp. 500.000.000,” Tambahnya. (Hid/Red)
Discussion about this post