Kendal – kabardaerah.com. Peraturan larangan sekolah menjual seragam bagi para siswanya, kini mulai berdampak positif terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 di Sekolah -Sekolah Kabupaten Kendal.
Hal ini sebagaimana yang diterapkan kebijakan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kabupaten Kendal yang membebaskan semua peserta didiknya untuk membeli seragam sekolah dimanapun,, “Kami bebaskan pembelian seragam bagi siswa dimanapun, aturannya khan masih berlaku, pihak sekolah dilarang menjual seragam, ” ungkap Ramani, Wakahumas SMAN 1 Kendal. (Rabu, 12/7).
Namun Ramani juga mengakuinya, jika pihak sekolahnya saat ini hanya menjual kaos seragam sekolahnya, “Kaos khan identitas yang tidak dijual diluar, itu kami sediakan. Tapi lainnya semuanya dibiayai dana Bos. Jadi Para Siswa masuk ke sekolah ini tanpa pungutan sepeser pun, ” tambahnya.
Selanjutnya Ramani juga menjelaskan PPDB pada tahun ajaran 2022-2023 ini telah masuk 427 peserta didik dari yang seharusnya 432 siswa, dengan totalnya sebamyak 1252 melalui jalur Zonasi, Prestasi, Affirmasi dan Pindah tugas. Semuanya ada 36 kelas,” jelasnya.
Kendatipun demikian, Ramani mengakuinya, jika PPDB dengan sistem online ini harus terus disosialisasikan kepada Para calon preserta didik. Karena tidak semua para pendaftar lincah dalam penguasaan pendaftaran online,” ini kendala yang jelas harus dibenahi kedepannya. Dan dengan sisttem online ini, siapapun bisa memantaunya secara terbuka,” tandas Ramani.
Dalam penelusuran Media ini, ada 14 (empat belas) SMAN se Kabupaten Kendal dengan ribuan para peserta didiknya. Hal ini perlu sinergitas penanganannya dari semua pihak, baik Pemerintah maupun Masyarakat guna kemajuan pendidikan dengan meminimalisir prilaku aji mumpung dan bisnis oriented seperti penjualan seragam sekolah maupun pungutan-pungutan lainnya yang bisa melanggar peraturan perundangan yang berlaku. (TIM)
Discussion about this post