Demak, jateng.kabardaerah.com – 13/7/2022)
Menjadi polimik 58 Sertifikat Tanah punya yayasan Atas Nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kepemilikan Lainnya yang terkena proyek Jalan tol Semarang Demak Tahun 2021
Agus Supriyanto. Saat Di temui awak media di yayasan Sunan Kalidjogo yang ada di depan kantor Desa Kadilangu Demak.
Bahwa dalam rangka tindak lanjut Pembangunan jalan Tol Semarang—Demak yang sebagian mengenai tanah wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu khususnya dalam validasi dokumen dengan mendasarkan pada hasil rapat tanggal 26 Agustus 2021 bertempat di ruangan rapat sekertaris Daerah kabupaten Demak, maka pada hari ini Jumat tanggal 27 Agustus 2021. Ucap Agus
“Mendasar kepada Akte Notaris ANNE LUDVIYANTI, SH.M.Kn Nomor 01.Tanggal 09 Maret 2017 yang telah mendapatkan SK Kemenkumham RI No AHU – 0004751.AH.01.04 Tahun 2017 Tanggal 10 Maret. Dan Akte Notaris MONICA PUSPA DEWI SUGANDA PUTRI,SH.M.Kn Nomor 07.tanggal 07 April 2020 yang telah mendapatkan SK Kemenkumham RI tanggal 11-04-2020 No AHU-0000375.AH.01.05.Tahun 2020 Sehingga sah untuk bertindak untuk dan atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama. Tegas Agus.
Saat awak media mencoba untuk meminta statment dari BPN Demak. Bambang Irjanto,A.Ptnh,MM sebagai kepala Kantor Pertanahan kabupaten Demak Yang berada di jalan Bhayangkara baru no.1 Demak
Mendasarkan pada keputusan Menteri Agraria dan tata Ruang/kepala BPN RI Nomor 247/ SK -KP.02.08/VII/2021 Tanggal 28 Juli 2021 tentang pengangkatan jabatan kepala kantor pertanahan kabupaten Demak dan keputusan kepala kantor pertanahan kabupaten Demak nomor 567/SK-33.21.AT.02.01/VIII/2021 Tanggal 04 Agustus 2021 Tentang susunan keanggotaan pelaksana pengadaan Tanah untuk pembangunan jalan tol Semarang – Demak di kabupaten Demak dan Sekretariat sehingga sah untuk bertindak untuk dan atas nama Tim pelaksana pengadaan Tanah selanjutnya disebut pihak (2) kedua
Para pihak sepakat untuk melaksanakan serah terima dokumen (Sertifikat asli) dan dokumen kepemilikan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut.
Pihak pertama menyerahkan kepada pihak ke Dua (2) berupa dokumen kepemilikan ( Sertifikat asli) sejumblah 58 dan dokumen kepemilikan lainnya.tegas Agus
Ternyata saya di singkirkan dari kesepakatan tersebut entah apa yang terjadi saya merasa di Zolimi. Dengan adanya perjanjian tersebut dan itu di lakukan di kantor sekertaris Daerah (Sekda) Demak.pungkasnya. (ADI)
Discussion about this post