Jateng.kabardaerah.com (MAGELANG) – Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM ) terus melakukan sosialisasi penataan dan penertiban pedagang pasar Muntilan yang berlangsung sejak tanggal 19 s/d 30 November 2020 bulan lalu, hingga sekarang tinggal melakukan pengawasan.
Dalam pengawasan ditengarai mengalami berbagai hambatan atau kendala, hal ini terlihat dari banyaknya pedagang yang masih berjualan di bahu jalan atau trotoar, Selasa (22/12/2020).
Hal ini tidak seimbang dengan anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Daerah melalui Disdagkop-Ukm Kabupaten Magelang yang nilainya sangat fantastis sekitar 1,4 Miliar untuk kegiatan Sosialisasi Penataan dan penertiban, Keamanan dan Kebersihan Pasar Mutilan dan Pasar Kali Angkrik.
Hal ini dijelaskan oleh Hardan Listijanto, SH selaku Kabid Pasar Disdagkopukm Kabupaten Magelang saat Forum Jurnalis Independen Magelang (FJIM) audiensi kepada Disdagkop-ukm Kabupaten Magelang yang difasilitasi oleh Drs. Basirul Hakim selaku Kepala Disdagkop-UKM Kabupaten Magelang dan dihadiri oleh Achmad Rusmanto, SH selaku sekretaris.
Sebab Pasar Muntilan masih terlihat kumuh dan belum teratur yang diduga bisa menimbulkan dampak pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem sosial, maka perlu adanya pembentukkan tim independen yang melibatkan unsur masyarakat (LSM) dan Konsultan Independen guna penataan dan penertipan kembali agar pasar kembali ke “Ruh Semula” yaitu sesuai perencanaannya.
Yang maksud dan tujuan revitalisasi atau pembangunan pasar rakyat adalah untuk meningkatkan pelayanan dan akses yang lebih baik kepada masyarakat selaku konsumen, sekaligus menjadikan pasar daerah sebagai penggerak perekonomian daerah.
Tetapi apa yang terjadi di Pasar Muntilan sangat jauh “Panggang dengan Api” sebab, pasar Muntilan ditengarai sudah salah urus sejak kelahiran pembangunan Pasar Muntilah tersebut.
Hal ini juga diungkapkan oleh Sriyanto Ahmad selaku pendiri dan Pembina Forum Pedagang Keliling Kabupaten Magelang (FORPALIMA) saat diwawancarai oleh Forum Jurnalis Independen Kabupaten Magelang pada 11 Desember 2020 lalu.
“Bahwa diduga pembangunan Pasar Muntilan sudah sejak dari proses anggaran, perencanaann, tender, proses pembangun, sampai serah terima hasil pekerjaan hingga penataan dan penertiban ada dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of Power) dan Mal Administrasi,” paparnya.
“Karena ada dugaan dalam implementasinya diduga tidak sesuai dengan SID dan DED sehingga berpengaruh kepada sisi pelayan kepada Masyarakat sebagai konsumen dan Pedagang untuk melakukan transaksi jual beli karena pasar didesain kecil apalagi ada tambahan bangunan yang tidak seseuai design, diduga ada oknum yang kurang bertanggung jawab hingga ada bangunan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan,” ucap Sriyanto Ahmad.
Ada dugaan Mal Administrasi karena ada dugaan adanya penambahan bangunan baru semi permanen dan mengubah bentuk bangunan, memindahtangankan SKHPTD dan memasang tenda atau bangunan di dalam Pasar karena tidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf (APP) karena tidak sesuai dengan Permendag No 70 /M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaima telah diubah dengan Permendag No 56/M-DAG/PER/9/2014 (jo) Perda Kab Magelang No 7 tahun 2013 (jo) pasal 25 (a) (b) dan ( f) Perbub No 22 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern walau sudah ada teguran tetapi belum adanya sanksi dari Disdagkop-UKM menurut informasi dari Setiya Heru Pranowo, S.Sos Kepala UPT Pasar Muntilan saat Forum Jurnalis Independen lakukan wawancara kepadanya.
Maka dengan adanya hal tersebut menimbulkan dugan penyelenggara Negara melakukan pengabaian kewajiban hukum (Crime Omission, Commision) merupakan salah satu penyalahgunaan wewenang sesuai UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman yang artinya sebagai perilaku yang diduga mengabaikan akan hukum yang seharusnya sebagai penyelenggara negara yang bertugas menertibkan aturan atau regulasi.
“Diduga anggaran yang besar sekitar 1,4 Milliar rupiah tersebut sampai sekarang belum ada transparansi akan rincian dan pertanggung jawabannya untuk kepentingan publik. Apabila sampai akhir tahun anggaran belum adanya pertanggung jawaban kepada publik mengingat anggaran sebesar tersebut banyak pihak baik dari pelaku yang melaksanakan kegiatan termasuk linmas dan masyarakat hanya melaksanakan 10 hari saat pelaksanaan sosialisasi penertiban dan penataan Pasar Muntilan kami akan melakukan aduan ke Komisi Ombudsman RI dan komisi Informasi Publik RI dan aduan ke DPRD Kabupaten Magelang,” pungkas Sri Ahmad panggilan akrab Sriyanto Ahmad.
(Candra)
Discussion about this post