Jateng.kabardaerah.com (REMBANG) – Pemkab Rembang mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berdasarkan surat edaran(SE) Bupati Rembang tanggal 8 Januari 2021, PPKM berlangsung selama dua pekan mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
Diberlakukanya PPKM di Kabupaten Rembang merujuk pada tingginya angka kasus Covid-19 di Rembang yang melampaui angka rata-rata nasional / rangking atas angka kasus Covid-19.
PPKM sendiri diatur dengan penerapan jam malam maksimal pukul 19.00 WIB.
Seluruh aktivitas masyarakat, pedagang dan pelaku usaha harus sudah berhenti sesuai batas jam malam yang sudah ditetapkan.
Namun dalam sektor esensial tetap berjalan dengan melakukan Prokes atau sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk melihat sejauh mana pelaksanaan PPKM pada hari pertama, Bupati H. Abdul Hafidz dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran instansi terkait meninjau ke sejumlah lokasi. Di antaranya pasar Kragan dan pasar Sarang.
Selama meninjau, Bupati keliling pasar sambil berhenti ke beberapa pedagang untuk menghimbau agar tidak kendor dengan melakukan 3M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Di sela-sela kegiatannya, kepada awak media, Bupati mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan oleh para pedagang sudah membaik. Di dalam PPKM akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar.
Khusus pasar di masa PPKM memang tidak ada batasan pengunjung. Untuk itu pemerintah pusat meminta semua Pemkab melakukan pengawasan protokol kesehatan. Jadi pasar masih dibebaskan 100 persen, tetapi harus tetap mematuhi prokes.
“Maka kalau tidak dipenuhi kami punya hak untuk mencabut kartu tanda anggota pendagangnya,” ungkap Bupati, Senin (11/1).
Jangan di ini hanyalah pencitraan, tapi ini kita serius dalam menangani covid-19, karena kalau tidak segera diatasi dapat mengganggu stabilitas nasional,” tegas Abdul Hafidz.
Selain pedagang, Bupati juga meminta kesadaran masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah. Termasuk menghindari kerumunan karena sangar riskan penularan Covid-19.
Dalam hal ini pemerintah kabupaten Rembang juga berharap agar bisa memutus atau mengurangi angka penyebaran Covid-19.
(Tan)
Discussion about this post