Jateng.kabardaerah.com (KENDAL) – Dalam rangka mengawal kebijakan Pemerintah yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah daerah terutama di Jawa-Bali mulai hari ini, Senin 11-25 Januari 2021 serta penegakan INPRES No.6 Tahun 2020 dan Perbup Kendal Nomor 67 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum, protokol kesehatan dalam rangka pencegahan pengendalian Covid-19 dan melaksanakan Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST/885 /KEW.7./2020 Tanggal 16 September 2020, tentang pelaksanaan Operasis Yustisi.
Forkompimcam Rowosari melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Bahari Warung makan Rocket Chicken, Toko Indomart, pertokoan dan pasar Rowosari Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal, Senin (11/1/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Rowosari AKP Zainal Arifin, SH dan Camat Rowosari beserta 14 Personel gabungan dari Polri 7 Personel, TNI 2 Personel, ASN Kecamatan Rowosari 3 Personel, Satpol PP 1 Personel, Linmas 1 Personel.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi, petugas tidak melaksanakan penindakan administrasi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sebanyak 11 orang pelanggar terjaring dalam kegiatan tersebut, sanksi yang diberi berupa teguran lisan untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan dan 3M yaitu Mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Kapolsek Rowosari di sela sela menjalankan tugasnya menjelaskan, Petugas gabungan melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka menegakkan INPRES No.No.6 Tahun 2020 dan Perbup Kendal
Nomor 67 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum, protokol kesehatan dalam rangka pencegahan pengendalian Covid-19.
“Selain itu kita mengawal kebijakan pemerintah yang sudah menetapkan PSBB /PPKM (Pembatasan dan Pengurangan Kegiatan Masyarakat) mulai hari ini Senin 11 sampai 25 Januari 2021,” terangnya.
“Tempat yang kami datangi adalah Rocket Chicken, Toko Indomart, pertokoan dan pasar Rowosari Kecamatan Rowosari,” paparnya.
Lebih lanjut AKP Zainal Arifin mengatakan, dalam operasi ini sebanyak 11 orang terjaring. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran untuk selalu melaksanakan Protokol Kesehatan dan menetapkan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak, pungkasnya.
(Red)
Discussion about this post