Jateng.Kabardaerah.com (KENDAL) – Sebanyak 4 pemuda digerebek polisi saat menggelar pesta narkoba di sebuah perumahan Kaliwungu, Kendal, Selasa (10/08) pagi tadi.
Polisi yang menggeledah rumah menemukan ratusan pil koplo yang diduga hendak diedarkan keempat pelaku. Pil koplo ini didapat dari memesan secara online, untuk kemudian diedarkan dengan paket hemat kepada pelajar.
Dalam penggerebekan Satuan Narkoba Polres Kendal dan Polsek Kaliwungu, polisi mendapati 4 pemuda sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu. Awalnya keempat pelaku mengelak menggelar pesta narkoba, namun saat digeledah polisi menemuka bong dam sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Tidak hanya mengamankan sabu-sabu yang dikonsumi 4 pemuda ini, polisi juga menemukan ratusan butir pil koplo yang diduga hendak diedarkan karena sudah dalam kemasan paket kecil-kecil. Petugas menggelandang keempat pemuda ini ke Mapolres Kendal untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan keempat pemuda ini mengakui jika pil koplo yang ditemukan di rumahnya, akan dijual kembali dengan paket hemat.
Keempat pemuda yang diamankan yakni Wahyu Bintang Pratama alias Kentung, Setio Budi alias Bogel dan Maulana Arby alias Wekwek warga Sarirejo Kaliwungu serta Budi Santoso alias Budex warga Kota Semarang.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, pil koplo didapatkan dari cara membeli secara online.
“Kemudian pil koplo tersebut saya kemas dengan plastik kecil berisi 10 butir, untuk kemudian diedarkan kembali. Untuk 10 paket hemat berisi 100 butir pil koplo saya menjualnya seharga Rp100.000,” ujar Budi Santoso alias Budex .
Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, keempat pemuda ini diamankan setelah ada laporan warga yang curiga dengan aktivitas pemuda di perumahan Kaliwungu.
”Saat digerebeg keempatnya sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu dan hasil pemeriksaan keempatnya ternyata pengedar pil koplo,” terang kasat narkoba.
Ditambahkan Agus Riyanto, sabu-sabu yang dikonsumi bersama-sama itu adalah hasil patungan keempat tersangka Keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Kendal, barang bukti ratusan pil koplo diamankan petugas. Keempatnya bakal dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 1996 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (CHY)
Discussion about this post