Kabardaerah.com, SEMARANG – Adanya pelaksanaan dan kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mendapat perhatian khusus dari Tim Saber Pungli dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.
Data Inspektorat tiap Kabupaten/Kota dan Provinsi mencatat, bahwa sudah ada puluhan laporan tindak pungutan liar (pungli) dalam program yang digalakkan pemerintah pusat tersebut.
Menyikapi hal itu, GN-PK Provinsi Jawa Tengah dan PBH Lidik Krimsus RI kembali mengingatkan agar seluruh jajarannya lebih tanggap dan konsisten dalam memantau dan tetap terus mengawasi program PTSL yang sarat dengan pungli.
”Terutama untuk para Kepala Desa (Kades) yang baru terpilih dan penyelenggara pendidikan, dalam hal ini Kepala Sekolah,” kata Andi Bintang dari PBH Lidik Krimsus RI, Senin (09/08/2021) kemarin.
Meski belum ada satu pun catatan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemkab dan Pemkot dalam waktu dekat ini, dia berharap agar semua pelaksana tata pemerintahan dan pengelola anggaran bisa mempelajari dan mematuhi peraturan yang berlaku.
”Penegakan hukum itu bukan berarti harus menghukum orang, tapi memberikan kesadaran tentang hukum, maka dari itu wajib ikuti aturan yang ada agar tercipta tertib untuk semuanya,” sambung MF. Andhi dari GN-PK Provinsi Jawa Tengah.
Pria yang juga Konsultan Bidang Tata Pemerintahan dan Konsultan Kebijakan Publik RI tersebut menuturkan bila sepanjang Januari sampai dengan Agustus 2021 ini, memang belum melakukan penindakan terhadap kasus pungli. Namun, di luar penindakan kasus pungli, akan tetapi telah menangani beberapa kasus yang ada di beberapa wilayah desa terkait kasus pelanggaran Pilperades dan pengelolaan keuangan desa.
”Pada dasarnya tim Saber Pungli, GN-PK dan PBH Lidik Krimsus RI ini bertugas untuk mengawal pelayanan publik sampai di tingkat pemerintah desa. Jadi, kalau ada pelanggaran dan masuk ranah pidana dan tipikor kami bisa masuk ke sana,” kata Moh. Kandiq Anggota Satgas GN-PK Provinsi Jawa Tengah.
“Tidak terkecuali dalam kasus PTSL maupun penyalahgunaan anggaran negara lainnya,” tambah Ariyanto yang merupakan salah satu Anggota dari PBH Lidik Krimsus RI.
Oleh sebab itu, semua jajaran harus saling mengingatkan agar para kades maupun penyelenggara negara lainnya lebih berhati-hati dan menghindari perbuatan yang memenuhi delik pidana korupsi. Beberapa poin imbauan itu disampaikan semuanya dalam rapat koordinasi pencegahan pungutan liar terhadap pelayanan masyarakat di Kabupaten Demak dan Grobogan Provinsi Jawa Tengah.
Disinggung terkait dugaan pungli di PTSL, pihak GN-PK dan PBH Lidik Krimsus RI telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
”Aduan yang paling banyak berkaitan dengan tambahan beban yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan di luar prosedur (PTSL),” kata Andhi.
Dia mengakui dan menjelaskan bila masyarakat juga perlu diedukasi dalam memahami mana tambahan beban yang memang diperlukan untuk mencukupi kebutuhan administratif, Juga mana yang ilegal.
”Misalnya terkait pembelian meterai dan kebutuhan untuk pemasangan patok untuk batasan lahan. Itu yang harus diterbitkan lewat peraturan desa (perdes) supaya tidak menyalahi aturan,” tambah Andhi.
Di sisi lain, dia tidak memungkiri bahwa ada batasan kewenangan dari tim saber pungli dalam menangani kasus tersebut. Misalnya dalam kasus penyalahgunaan izin PTSL yang dimuati unsur politik demi kepentingan kelompok.
”Kalau saber pungli pasti OTT ranahnya, di luar itu sudah ranahnya tipikor atau pidana,” tutup Andhi. (Red)
Discussion about this post