GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com – Surat keputusan pimpinan Polri terkait perubahan nomenklatur Kepolisian Sektor ( Polsek) Panunggalan Polres Grobogan sudah turun dan berubah menjadi Polsek Pulokulon. Skep Kapolda Jateng No 335/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024 yang menguatkan perubahan nomenklatur tersebut telah diserahkan Kapolres Grobogan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan , SiK, Msi kepada Kapolsek Pulokulon AKP Siswanto,SH pada awal bulan April 2024 yang lalu dalam sebuah acara khusus.
Kepada Awak Media Kapolsek Pulokulon AKP Siswanto,SH mengatakan,
“Betul kami telah menerima Skep terkait hal itu” ucap Kapolsek AKP Siswanto,SH kepada Awak Media di ruang kerjanya,pada Senin tanggal (29/04/2024).
DiSampaikan oleh AKP Siswanto,SH ,” meski Skep tentang perubahan nama kantornya sudah diterima, namun pelaksanaan secara administrasi baru diberlakukan per 1 Mei 2024 mendatang,” Ujarnya.
“Betul, pelaksanaan perubahan nomenklatur itu mulai besok 1 Mei, namun saat ini kami masih melakukan pembenahan diantaranya papan nama, cap, kop surat dsb” ungkapnya.
Penggantian nama Polsek tersebut yakni mengikuti nama kecamatan dalam administrasi tata pemerintahan daerah dimana wilayah hukum Polsek tersebut meliputi desa-desa di Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan, sehingga kepolisian menyesuaikan nama kecamatan dimana Polsek tersebut berada.”
Memang nama Polsek sekarang (sebelum Skep) terambil saat berada di Desa Panunggalan Kec. Pulokulon Kab Grobogan hal itu terkesan lebih sempit dari sisi pelayanan padahal Polsek tersebut mencakup desa desa selain desa Panunggalan itu dengan kata lain se wilayah Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan.
Usulan perubahan nama itu sudah lama secara bersama dengan Polsek Gabus, Kradenan dan Geyer, tetapi ketiganya sudah turun duluan Skepnya, sedangkan Polsek Pulokukon turun belakangan, imbuhnya.
Tepatlah kiranya nomenklatur Polsek Panunggalan berubah menjadi Polsek Pulokulon.
Sementara itu, Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya ,S.Kom , SiK , MM ketika dihubungi Awak Media Via WhatsApp menjelaskan perubahan nomenklatur tersebut melalui usulan Polres Grobogan kepada Polri melalui Polda Jateng.
“Surat Keputusan perubahan nomenklatur Polsek Panunggalan ya dari Polri, sebab kita sebelumnya mengusulkan hal itu” Kata Kompol Gali Atmajaya,S.kom , SiK, MM .
AKP Siswanto menjelaskan bahwa,” saat ini Polsek Pulokulon tengah mempersiapkan menyambut peresmiannya baik menyiapkan sarana fisik, sarana administrasi dalam rangka perubahan nama Polsek Panunggalan menjadi Polsek Pulokulon, diantaranya pembuatan papan nama kantor, perubahan struktur organisasi, mencetak kop surat, pembuatan Cap dinas dan sebagainya.
Terkait gangguan kamtibmas dan kriminalitas, Kapolsek yang bertugas di Pulokulon sejak tahun 2022 itu menjelaskan akhir tahun 2023 terjadi 9 kasus pidana telah berhasil diselesaikan dan 5 kasus non pidana atau gangguan juga berhasil diselesaikan.
“Secara umum, dengan 26 personel di Polsek Pulokulon kondisi kamtibmas di wilayah kami aman terkendali” pungkas Kapolsek Pulokolon yang memiliki tugas pembinaan pada 13 desa itu.
( BANU ABILOWO)
Discussion about this post