Jateng, Kabardaerah.com (BATANG) – Aktivitas penambangan galian C ilegal akibatkan bantaran sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Posong Kecamatan Tulis Kabupaten Batang rusak. Dampak lainnya lahan pertanian dan sungai yang semula dapat digunakan warga untuk beraktifitas mandi serta mencuci tidak lagi bisa dilakukan karena keruhnya air sungai akibat aktifitas penambangan ini.
Dikutip dari Suryaneggala.com, Penambangan liar tersebut terbongkar setelah Lembaga Advokasi Perlindunhan Konsumen (LAPK) Mangkunegaran melakukan pengamatan dan penelusuran di wilayah desa Posong Kecamatan Tulis. Hasil temuannya, penambangan ilegal ini dilakukan oleh pengusaha dengan inisial “AR” dengan menggunakan alat berat.
Atas temuan tersebut kemudian mengadukannya ke Ditreskrimsus Polda Jateng dengan nomor register penerimaan STPA/513/VIII/2020 Reskrimsus tertanggal 13 Agustus 2020.
Menurut Dedy (Sekretaris Lapk Mangkunegaran : red), praktik pertambangan galian C di wilayah DAS Desa Posong sudah sampai pada kondisi yang cukup memprihatinkan. Secara ekologis, kehadiran tambang liar tersebut telah berdampak terhadap menurunnya kualitas air dan merusak fisik sungai.
Akibat dari pengambilan komoditas batu-batu sungai menggunakan alat berat, ada dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Batang No. 13/2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang tahun 2019-2039. Dan tentunya juga bertentangan dengan Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini masalah serius dan harus ditindak.
Rusaknya infrastruktur jalan, tebing sungai dan terganggunya fasilitas air bersih juga bagian dari kerugian yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah. Dari sisi lain, tidak adanya penerimaan pajak dari galian C ilegal ini menambah deretan efek negatif dari penambangan ilegal.
Perlu dipahami juga bahwa penambangan ilegal ini juga mengakibatkan terjadinya konflik sosial antara masyarakat, pemuda dan pimpinan yang ada di Desa tersebut. Ketika ditemui wartawan Surya Nenggala, RM yang notabene perwakilan kelompok pemuda desa mengungkapkan, keresahannya bahwa yang mereka hadapi “Gajah” dengan kekuatan besar dibelakangnya.
”Bila tidak segera ada tindakan, maka kerusakan lingkungan di Desa Posong akan semakin parah. Kami berharap aparat dan dinas terkait untuk menindak dan menutup kegiatan ini segera,” Ungkapnya.
Dinas Ekonomi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Jawa Tengah diminta konfirmasi melalui pesan langsung atau DM menjawab bahwa pada tanggal 15 September 2020 pihaknya sudah penyelidikan kelokasi, terkait laporan sudah diteruskan ke Polda Jateng oleh Cabdin ESDM Wilayah Serayu Utara.
Penyidik DITRESKRIMSUS POLDA Jawa Tengah sendiri, setelah menerima pengaduan dari LAPK MANGKUNEGARAN terkait galian C ilegal ini. Dikonfirmasi tanggal 22 September 2020 menjawab melalui sambungan telepon bahwa mereka telah meninjau lokasi penambangan di Desa Posong dan memberi peringatan keras kepada pengusaha tambang “AR” untuk menghentikan segala aktifitas penambangan.
Namun “AR” seakan-akan kucing-kucingan dengan aparat dengan membuka kembali kegiatan penambangan di lain hari. Bahkan sampai sekarang kegiatan mereka terpantau semakin massive.
LAPK MANGKUNEGARAN menilai, sampai sejauh ini belum ada solusi nyata serta upaya penegakan hukum lingkungan hidup yang efektif terhadap pelaku usaha galian C ini. Hingga berita ini diturunkan, usaha galian C di desa Posong merupakan usaha pertambangan nonmineral yang diduga ilegal.
Hal ini dilihat dari bentuk usaha yang tidak memiliki surat Izin Usaha Penambangan (IUP) serta pelaku usaha yang tidak mengindahkan peringatan dari Pemerintah Kabupaten Batang, DPRD Batang maupun POLDA Jawa Tengah.
Oleh karena itu, LAPK MANGKUNEGARAN mendesak aparat dan dinas terkait untuk segera menutup semua aktivitas galian C di wilayah Desa Posong khususnya dan disemua wilayah Kabupaten Batang, melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku usaha galian C, pelaku usaha segera reklamasi lahan-lahan bekas galian C.
“Kewajiban reklamasi lahan bekas galianpun tidak jelas pertanggung jawaban yang dilakukan oleh pelaku usaha. Sehingga meninggalkan kubangan-kubangan besar, solusi kami cuman satu, STOP GALIAN C ILEGAL,” Ujar Dedy. (Sumber : Suryanenggala.com)
Discussion about this post