Jateng, Kabardaerah.com (Kendal) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kendal Jawa Tengah, rencana akan mengadakan pengrerutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) di Kabupaten Kendal sebanyak 2.242 pengawas yang akan ditempatkan di tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kendal.
Hal tersebut disampaikan oleh Bawaslu Kendal kepada Panwaslu Kecamatan melalui Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas TPS di Kantor Bawaslu Kendal, Rabu (30/09/2020).
Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani menyampaikan, bahwa pada pelaksanaan Pilkada Kendal Tahun 2020 akan dibuka rekrutmen sebanyak 2.242 orang untuk menjadi Pengawas TPS.
“Pendaftaran, penerimaan, dan penelitian berkas administrasi pengawas TPS dibuka tanggal 3 sampai 15 Oktober 2020. Sedangkan dua hari ini 30 Semptember sampai 2 Oktober adalah masa pengumuman,” Kata Odilia.
Odilia ingin mengajak warga Kendal yang memenuhi syarat segera mendaftar. “Syarat pendaftaran yaitu usia minimal 25 tahun, pendidikan SMA atau sederajat, dan netral. Syarat selengkapnya dapat dibaca di website Bawaslu Kendal, Kantor Panwaslu dan media sosial kami,” Paparnya.
Sementara itu, Kordiv Hukum Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin mangatakan, bahwa pengawas TPS ini sangat penting bagi tegaknya keadilan Pemilihan. Mereka ujung tombak pengawasan.
“Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan. Jadi, harus dipilih pengawas yang benar-benar mumpuni berada di depan. Sering lakukan komunikasi dan peningkatan kapasitas pengawas TPS melalui berbagai sarana agar ujung tombak ini selalu runcing,” Kata Arief.
Dikatakan, awalnya Pengawas TPS direncanakan sejumlah 1.845 sesuai jumlah TPS. Namun, dimasa pandemi Covid-19 ini jumlah Pengawas TPS bertambah 397 karena jumlah TPS bertambah. Sehingga total Pengawas TPS nanti 2.242. (**)
Discussion about this post