Demak, jateng.kabardaerah.com – 16/1/2023- Seorang wali murid siswa datangi LBH Sidorejo Law Untuk Mengadukan perbuatan oknum guru Madin Al Wakhidiyah Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Jawa Tengah.
Ida mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum yang berada di Desa Cabean tersebut untuk Mengadukan Oknum guru sekolah tersebut yang di duga melakukan tindakan diluar batas.
“Saya datang ke LBH untuk mengadu atas dugaan penganiayaan anak saya” Ujar Ida pada wartawan, di kantor LBH MPB, Senin (16/1/2023).
Kuasa hukum Budi Purnomo SH, mengatakan “Ini sebuah tindakan Lek Spesialis yang di lakukan oleh seorang oknum guru yang sepatutnya di tiru dan digugu (dipercaya) bukan sebaliknya memberikan contoh yang tidak baik terhadap muridnya” Ucap Budi Lawyer LBH MPB di kantornya, Senin, (16/1/2023).
Guru tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada anak dibawah umur, ( Ahmad renata ) kelas ( III) A Di Sekolah Islam tersebut, yang dilakukan oleh Oknum guru yang berinisial Myn.
Ida orang tua murid menjelaskan kenapa anaknya dianiaya, “Anak saya bilangnya tidak bawa kitab dan nulisnya telat, sehingga membuat oknum guru tersebut melakukan tindakan yang tidak terpuji” Terangnya.
Menurut Ida, sekitar bulan Oktober 2022 lalu anaknya diperlakukan dengan tidak baik oleh oknum guru tersebut, pertama ditampar pipinya dan dilanjutkan ditarik kupingnya hingga berdarah.
Sampai saat ini Renata jadi trauma dengan kejadian tersebut, siswa tersebut menurut orang tuanya mau sekolah tetapi tidak di kelas (III.A) minta pindah dikelas (III.B).
“Saat itu saya mengadukan ke ketua yayasan dan guru-guru yang lain, saya melaporkan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut” Ujarnya.
“Saya sebagai orang tua Ahmad Renata tidak pernah ringan tangan apa lagi memukul sampai berdarah seperti itu, pastinya saya merasa sakit hati” jelas Ida.
Dengan adanya kejadian tersebut Ida orangtua murid berharap agar di kemudian hari tidak terjadi kepada siswa lain, “Jangan sampai ada siswa yang trauma seperti anak saya” Pungkas Ida.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mengatur bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan,
Budi Purnomo SH.MH, mengatakan bahwa Penganiayaan terhadap anak bisa diancam dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.
Kepala Sekolah saat dikonfirmasi terkait adanya permasalahan tersebut menjawab tidak tau menahu tentang kejadian tersebut. “Saya tidak tahu menahu mas terkait dugaan penganiayaan murid” Jawabnya. ( Adi )
Discussion about this post