Blora, jateng.kabardaerah.com – Seorang pria berinisial S (62) terpaksa diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah .
Jajaran Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan S seorang pria yang diduga menyetubuhi seorang perempuan penderita disabilitas hingga hamil dan melahirkan bayi.
Perbuatan yang dilakukan S ini seharusnya tidak dilakukan.Pasalnya, sebagai penyandang status Difabel itu harusnya dilindungi malah menjadi sasaran nafsu pria pekerja serabutan itu.
Ironisnya, terduga pelaku ternyata adalah ayah kandung korban sendiri yaitu S, (62) warga kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang diamankan pada hari Jumat, (13/01/2023) saat berada di rumahnya.
Kasus yang sudah hampir tiga tahunan ini menyebabkan seorang difabel hamil hingga tiga kali. Yang pertama keguguran, kedua melahirkan tapi meninggal dunia dan terakhir yang sekarang akhirnya terungkap .
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH,SIK,MH saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora.
Dalam konferensi pers tersebut Wakapolres didampingi oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Blora serta Tim Biddokes Polda Jawa Tengah serta Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono,SH,MH beserta anggotanya, Senin, (16/01/2023).
Wakapolres membeberkan bahwa kejadian berawal dari laporan ibu Rukini yang merupakan ibu dari korban. “Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri, Dan pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri.
Persetubuhan dilakukan diatas bale (tempat tidur) diruang tamu,” ucap Wakapolres Blora.
Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) potong celana pendek warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Perwakilan dari Dinas Sosial mengatakan bahwa pihaknya dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Blora akan menjalin kerjasama untuk membantu meringankan kebutuhan keluarga korban,
“Kerjasama itu bertujuan mengkolaborasikan dengan pihak – pihak lain untuk membantu meringankan kebutuhan keluarga korban dan mengupayakan bantuan sosial yang lainnya untuk keluarga korban “,tutupnya .Arief. W
Discussion about this post