Kabardaerah.com, KABUPATEN SEMARANG – Berdirinya sejumlah minimarket di beberapa tempat di Kabupaten Semarang menuai protes di masyarakat.
Disaat masyarakat berdampak atas PPKM, sektor perekonomian terganggu, sejumlah toko kelontong merasa sepi pembeli juga pasar tradisonal, kondisi pandemi dirasakan betul oleh pedagang, minimarket baru malah berdiri.
Warga dan pedagang mengeluh, bingung harus mengadu, butuh perhatian kepala daerah, dalam hal ini Bupati sebagai kepala pemerintahan bisa memberikan control kepada dinas terkait sebagai dasar pendirian sejumlah toko modern.
“Dugaan toko Modern izin sudah tidak bisa di perpanjang karena melanggar perda juga tak kunjung ditutup oleh dinas, itu yang dipertanyakan. Tumbuh toko toko minimarket baru yang jelas melanggar, dinas perdagangan sebagai pemberi izin dasar tidak bisa melaksanakan peraturan, nyatanya peraturan itu dilanggar sendiri. Bupati harusnya memberikan warning kepada Kepala Dinas terkait, bila ada temuan pungli sikat habis saja,” ujar Watono, ST sebagai Tim Investigasi Komisioner PKP Jateng & DIY di gedung DPRD saat menjelaskan kepada awak media.
Temuan yang sangat lucu ketika salinan IMB yang kita dapat dari Dinas terkait bahwa Izin IMB yang baru harusnya Toko Swalayan, untuk Toko Modern/Minimarket tapi tertulis dalam IMB, Izin Minimarket, Izin Toko Minimarket atau Toko Modern sudah tidak berlaku secara Aturan yang berlaku oleh Menteri Perdagangan, Proses perizinan secara OSS (Online Single Submission) yang diberikan oleh pemerintah guna menghindari pungutan liar (Pungli), pelaku usaha dipermudah mendaftar semua izin dengan online dan gratis, sesuai tahapan-tahapan dasar sampai akhir sesuai dengan proses pengajuannya. Toko minimarket sekarang telah diubah menjadi toko swalayan, secara OSS sekarang adalah Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) jadi kalau minimarket mengunakan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) itu sudah tidak berlaku, pengusaha tidak bisa mengurus izin IUTM secara manual karena banyak yang melanggar Perda dan harus direlokasi atau tutup mengikuti peraturan daerah, Izin IUTS sangat membantu Pemerintah dalam kontrol perizinan, contoh di jalan Gatot Subroto Ungaran, depan PN Ungaran ada swalayan yang hanya mengantongi izin IMB saja.
“Izin IUTS untuk pengoperasian toko belum didapat, pelaku usaha bersama perusahaan tersebut terlalu berani membuka, hal ini pernah menjadi penolakan warga. Sebagai bagian komisioner lembaga kami akan mengusut tuntas broker broker perizinan yang bermain,” tutup Watono. (Red)
Discussion about this post