Kabardaerah.com, GROBOGAN – Pelaksanaan Pengisian Formasi Perangkat Desa atau yang sering disebut sebagai Pilperades/Pilperangkat di Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah menimbulkan polemik yang berkembang dalam masyarakat atas banyaknya dugaan kecurangan, politik uang jual beli jabatan sampai dengan maladministrasi dalam pelaksanaannya.
Menyoroti proses pelaksanaan pengangkatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Grobogan, Satuan Tugas GN-PK Provinsi Jawa Tengah telah mendapatkan informasi dan berbagai aduan yang muncul dan berkembang dari masyarakat khususnya dari desa-desa yang menyelenggarakan proses seleksi perangkat desa tersebut.
Satgas GN-PK Provinsi Jateng menduga adanya indikasi jual beli kursi perangkat desa, karena dalam proses seleksi ditemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pilperades di Kabupaten Grobogan tersebut.
“Peserta yang mengikuti test dan berangkat justru malah mendapatkan nilai nol dan yang tidak mengikuti test dan berangkat ikut test seleksi justru mendapatkan nilai, hal ini sangatlah tidak masuk akal secara logika,” jelas MF. Andhi yang merupakan Konsultan Bidang Tata Pemerintahan RI dan juga Koordinator Satgas GN-PK Provinsi Jateng seperti dikutip dalam pers releasenya dengan beberapa lembaga dan media termasuk PBH Lidik Krimsus RI yang diwakili oleh Andi Bintang, Senin (09/8/2021).
Adanya temuan di lapangan dengan melakukan pengecekan langsung ke beberapa nara sumber terkait adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaannya, GN-PK Provinsi Jateng akan melangkah dan berupaya untuk mendesak Bupati Grobogan agar melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait proses pelaksanaan pengangkatan perangkat desa, terutama di Wilayah Kecamatan Gubug dan beberapa desa lainnya pada wilayah Kecamatan Godong.
“Nantinya kami akan minta Bupati Grobogan untuk meninjau ulang pelaksanaan ujian Pilperades, khususnya di Kecamatan Gubug dan Godong, selain itu kami juga minta dan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas adanya dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan Pilperades tersebut,” tandas Andhi.
Andi Bintang melanjutkan, PBH Lidik Krimsus RI akan selalu sinergi dengan GN-PK Provinsi Jawa Tengah untuk meminta kepada pihak Perguruan Tinggi yang telah melakukan MOU dan menguji dalam proses tersebut secara transparan membuka hasil tes peserta ujian pengangkatan perangkat desa di Kecamatan Gubug dan Godong. (Red)
Discussion about this post