Jateng.Kabardaerah.com, Kendal – Kasus Covid-19 di Kabupaten Kendal meningkat, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, nyatakan Kendal sebagai zona merah bersama lima daerah lain yaitu Kabupaten Temanggung, Kabupaten Demak, Kabupaten Magelang, dan Semarang.
Meningkatnya Kasus Covid-19 di Kendal dimulai dari klaster pasar tradisional lokal Kendal. Dari hasil Swab di pasar Mangkang dan Gladak, ada 4 orang yang dinyatakan Positif Covid-19. Semua berasal dari desa Sumur Brangsong.
Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.si, mengatakan, meningkatnya kasus Covid-19 di Kendal, menjadikan Kendal menjadi zona merah.
“Kasus ini terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat Kendal dalam mematuhi protokol kesehatan, Kendal dinyatakan sebagai zona merah,” Ungkap Mirna.
Sebagai kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan mengeluarkan keputusan bahwa barang siapa yang melanggar Protokol kesehatan maka akan diberikan sanksi. Adapun sanksinya yaitu disuruh membersihkan sungai sepanjang 2 sampai 3 kilo meter atau membersihkan lingkungan disekitar lokasi saat melanggar dengan radius 200 meteran,” Kata Bupati Kendal, saat jumpa pers di Paringgitan Kabupaten Kendal, Jumat (19/06/2020).
Mirna melanjutkan, meningkatnya kasus Covid-19 ini berasal dari klaster pasar tradisional yang berada di Pasar Gladak, Kecamatan Kaliwungu. Maka dari itu pihak Pemkab akan menutup Pasar tersebut selama tiga hari kedepan.
“Selama tiga hari pasar Gladak akan kami tutup, dan kami menghimbau kemasyarakat supaya berpola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan,” Tegasnya.
Mirna menambahkan, selain mendapatkan sanksi, pelanggar protokol juga akan di beri pakaian atau rompi yang bertuliskan “Saya Pelanggar Protokol Kesehatan atau Saya Penerima Sanksi Sosial” saat menjalani sanksi yang diberikan oleh petugas.
“Saat ini Pemkab Kendal sedang mempersiapkan kebijakan tersebut. Dalam hal ini kita akan bekerjasama dengan aparat TNI dan Polri untuk menerapkan kebijakan Sanki bagi pelanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferry Nando Redbonay menyampaikan, Indikator zona merah itu dilihat dari peningkatan kasus covid-19, peningkatan ODP, PDP, yang meninggal dimakamkan secara protokol Covid-19, dan tenaga medis yang terkena Covid.
“Kendal kalau sesuai peraturan mentri dalam negeri yang mengatur terkait New Normal memang kita sudah masuk ke zona merah. Karena jumlah nilai kita ada 70 kasus Covid- 19. Dan kebetulan di tempat kita ada 3 yang meningkat yaitu yang positif covid-19, peningkatan di tenaga medis kemudian yang dimakamkan secara protokol covid-19,” Paparnya.
Ferry menambahkan, dari hasil swab di pasar mangkang dan Gladak ada 4 orang yang positif Covid-19, semua berasal dari desa Sumur Brangsong.
“Untuk kasus positif di tingkat desa terbanyak di desa Sumur Brangsong, sedangkan terbanyak di tingkat kecamatan itu dari Kecamatan Kaliwungu yakni ada 7 orang, untuk kecamatan Kaliwungu Selatan 3 orang, dan Boja 4 orang,” Pungkasnya. (Zam)
Discussion about this post