Kabardaerah.com-Kendal. Kades Nawangsari Kecamatan Weleri, Muhammad Ali Ridho diduga menguasai sertifikat warganya berinisial SR selama 2 (Dua) tahunan. Hal ini terungkap dari penuturan Perangkat Desa Nawangsari, Siti Minarsih, “Betul sertifikat itu saya ambil di Notaris atas perintah Pak Kades pada Kamis 11-6-2020,” ungkapnya di Balai Desa Nawangsari (Rabu, 5/10)
Seorang pendamping Warga, Syifa mengungkapkan kronologis kasus penguasaan sertifikat warga oleh kades Nawangsari sejak tahun 2020,,” Jumadi (alm) suami dari SR menjual tanah letter C kepada Sutrimo lalu dipecah menjadi dua sertifikat , proses sertifikat melalui notaris Nurul Masrifah, SH. tetapi anehnya sertifikat atas nama SR saat akan diambil sudah diambil oleh Siti Minarsih atas perintah Kepala Desa Muhammad Ali Ridho pengambilan sertifikat diambil sejak tahun 2020 sampai sekarang masih di simpan Kepala Desa ,” ungkap Syifa dirumahnya. (Rabu, 5/10)
Selanjutnya Syifa pun terkait kasus ini masih menunggu itikad baik dari Kades Nawangsari agar mengembalikan sertifikat Tanah tersebut kepada SR selaku pemilik sahnya, ” Ya kami menunggu kades untuk mengembalikannya.
Dikatakan, SR sudah membayarkan Uang senilai 10jt lunas yang dibayarkan Notaris Dari 2018-2019. Guna membayar Biaya pajak dan pecah sertifikat yang masih leter C,
Yang dibayarkan oleh suami almarhum.
jika tidak mengembalikan sertifikat yang dikuasai, maka menjadi persoalan serius, karena mengambil sertifikat tanpa seijin SR selaku pemilik SAH ,” imbuhnya
Sementara itu Kades Nawangsari, Muhammad Ali Ridho saat dikonfirmasi atas dugaan penguasaan sertifikat warganya melalui selulernya, (Rabu, 5’/10) hingga ditulisnya berita ini belum juga membalasnya. (Syailendra)
Discussion about this post