Blora, jateng.kabardaerah.com Pasca proses seleksi rekrutmen pengisian perangkat desa yang diduga adanya kecurangan dalam proses seleksi dan akan adanya seleksi perangkat desa yang ditengarai bisa memicu kerawanan dan kemunculan tindak penyimpangan yang mengarah pada perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) untuk tidak melakukan cara yang praktis sehingga merugikan diri sendiri maupun orang banyak menyisakan luka yang sangat mendalam bagi para peserta perangkat desa yang gagal .
Perjuangan para peserta seleksi perangkat desa (Perades) Blora, Jawa Tengah belum berhenti untuk mencari keadilan. Jika pekan lalu sempat menyambangi Ombudsman Jateng dan Gubernur, kini mereka bergerak menuju Kejaksaan untuk menyampaikan kecurangan yang dialaminya,Rabu (2/3/2022) .
Peserta gagal seleksi Perades, didampingi LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan kuasa hukumnya dengan membawa beberapa dokumen surat laporan serta bukti bukti kecurangan perades sebagai laporan yang akan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Blora .
Disampaikan ketua PKN Sukisman bahwa hari ini dia bersama peserta seleksi gagal perades melaporkan adanya dugaan nepotisme dalam pengisian perangkat desa dimana ada lebih dari 60-an Desa, yang terlibat Nepotisme.
“Kemarin sudah kami laporkan tiga dugaan nepotisme ke kejaksaan dan hari ini ada lima peserta perades gagal yang dari desa Gedebek,desa Sendangrejo Kecamatan Ngawen dan dari desa Seso Kecamatan Blora kaitannya dengan nepotisme yang diatur dalam UU no 28 tahun 1999 juga UU Desa no 6 tahun 2014 pasal 29 dan pasal 51 yang menyatakan kepala desa dan perangkat desa dilarang KKN yang kaitannya dalam hal ini nepotisme “, Jelasnya .
Selanjutnya,Juru bicara PKM Seno Margo Utomo menambahkan pihaknya bersama peserta perades gagal memulai aksi yang namanya demo laporan sesuai himbauan dari Bupati dan Gubernur yang mengatakan kalau ada temuan untuk melaporkan .
” Menurut kami selain maraknya jual beli adalah nepotisme dan itu pelanggaran sesuai dengan UU dan UU desa dimana terlihat perangkat desa terpilih banyak kerbat dari kepala desa sendiri hingga sampai ada istilah yang mengatakan burik atau bojone carik,marik atau mantune carik dan banyak istilah yang lainnya”, Beber Seno .
Ditempat terpisah (S) peserta seleksi perades gagal dari desa Sendangrejo kecamatan Ngawen yang turut melakukan pelaporan adanya dugaan nepotisme menjelaskan bahwa perangkat desa terpilih di desanya antara lain adalah :
1.Sekdes terpilih adalah sepupu dari kepala desa .
2. Kaur perencanaan adalah adik dari kepala dusun dan perangkat yang ke tiga juga masih saudara dekat dari kepala desa .
“Sebelumnya S menerangkan bahwa dirinya belum pernah melalukan pelaporan sama sekali,akan tetapi kali ini laporan yang dilakukan adalah atas dasar ketidakpuasan akan penjelasan atau statement dari kades yang tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan hasil dari penetapan perangkat yang terpilih dan dia juga berharap agar perades ini bisa dibatalkan karena menurutnya sangat sangat tidak adil bagi para peserta perades se kabupaten Blora yang gagal dengan adanya dugaan nepotisme”, Ungkapnya .
Hingga berita ini diturunkan hari ini dan mulai kemarin serbuan laporan, sudah dilaporkan 4 desa, dengan 11 terlapor di Kajati Jateng dan hari ini laporan 3 desa dengan 8 terlapor .
Arief. W
Discussion about this post