Jateng, Kabardaerah.com (Banjarnegara) – Sekitar bulan Mei Tukinah, Jamburi dan Rachmadi ahliwaris dari Jantana warga desa Petambakan, Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara, melaporkan tanahnya seluas 820 M2, sebelah SPBU Banjarnegara, dirinya ke polisi karena merasa belum pernah menjual namun sudah pindah tangan.
Akhirnya pada agustus para terlapor atau pihak-pihak yang diduga ikut serta termasuk pemerintahan desa, yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana telah dilakukan diundang, diklarifikasi, diinteview, diwawancara dan berita acara pemeriksaan di Polsek Madukara Resort Banjarnegara.
Melalui DPC Ikadin Banjarnegara Ahliwaris Jantana meminta untuk memperjuangkan tanah yang dianggap masih menjadi haknya.
“Yang jelas belum ada bukti peralihan hak antara Jantana kepada Alm Kasrowi, persil 30, Kelas S IV yang luasnya 820 M2 menurut klien kami alm Kasrowi menguasai tanah sebagai sewa tahunan yang disebut magang, karena hal tersebut pada Mei. Kami melaporkan dugaan pemalsuan surat 263 KUHP No 378 KUHP tentang penipuan beberapa pelapor turut telapor, yang menurut keyakinan kami ada keterlibatan” Ucap Harmono, SH, MM, CLA yang didampingi rekannya Slamet Riyanto, SH, MH dikantornya belum lama.
Atas peristiwa palaporan ke Polsek Madukara tersebut ada dugaan para pelaku, para terlapor merasa ketakutan dikaitkan dengan permasalahan tersebut melakukan tindakan bodoh menakut-nakuti, teror dan upaya paksa terhadap pelapor agar mencabut laporan dan menakut-nakuti akan dipenjarakan. Kejadian itu terjadi pada Selasa, (15 /9/2020).
“Senin yang lalu salah satu klien kami Jamhuri mencabut dan karena ketakutan mengundurkan diri atas pelaporan kami, ini kuat dugaan dilakukan orang-orang yang kami laporkan,” Tambah Harmono.
Tukinah dan Rachmadi ketika ditemui wartawan menuturkan, pada selasa lalu ditakut-takuti dan ditekan untuk mencabut laporan polisi karena ada pihak –pihak merasa terkait.
“Kami merasa takut, agar mencabut laporan karena kami sudah menyerahkan kuasa kepada pengacara kamipun tidak gegabah namun karena kami orang bodoh buta huruf kami merasa takut,” Ungkap Rachmadi.
Terkait penekanan teror dan intimidasi kepada klien kami agar mencabut palaporan, merasa takut perkaranya agar tidak berlanjut, maka kami bermaksud untuk menyurati ke LPSK Jakarta.
”Kita akan menyurati LPSK jakarta agar tahu terkait intimidasi, penekanan teror dan membuat rasa takut adalah pelanggaran hak-hak manusia termasuk klien kami” Pungkasnya. (**)
Discussion about this post