Jateng, Kabardaerah.com (Kendal) – Ada ribuan barang bukti (BB) tindak pidana kejahatan Narkoba dimusnahkan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) dan Pengadilan Negri (PN) Kendal bersama Polres Kendal, Badan Narkotika Nasional Kendal (BNNK), Lapas Kelas 11 A Kendal, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal, siang tadi di halaman Kejati Kendal, Rabu (23/09/2020).
Kepala Kejati Kendal, Ronal Dwin menyampaikan, bahwa telah memusnahkan BB tindak pidana umum kejahatan Narkoba dari mulai 2018 sampai sekarang.
“Barang bukti tindak pidana umum Narkoba yang dimusnahkan ada 40 ribu pil dan obat-obatan terlarang jenis DPM, Alprazolam, Logo Y, Trihex, Hexymer, dan ganja seberat 4,41784 Gram, tembakau Gorila 3,1436 Gram, sabu-sabu 263,115682 Gram, dan 270 buah barang bukti lainnya,” Papar Ronal Dwin.
Ronal melanjutkan, ini merupakan hasil kerja bersama, bukan semata-mata prestasi dari kejaksaan, melainkan dari lembaga-lembaga terkait, dan ini hasil proses dari BB mulai 2018.
“Bagaimanapun ini bentuk prestasi, disisi lain kami juga prihatin terhadap jumlah yang relatif besar,” Paparnya.
Ronal menegaskan, dengan pemusnahan ini, kita mengingatkan kepada seluruh Aparatur Negara (ASN) untuk tetap komitmen.
“Dengan melihat seperti ini, kita akan tetap berusaha memberantas kejahatan berkaitan dengan narkoba, ini akan terus kami lakukan demi untuk menciptakan situasi agar tetap aman dan kondusif, kita juga bisa menekan angka kejahatan kusunya di narkoba,” Pungkasnya.
Discussion about this post