Kabardaerah.com, BAWEN – Endar Susilo yang pada saat Sidang di Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 4 Januari 2021 kemarin diputus lepas oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya, pada akhirnya sekarang ini harus menelan pil pahit lagi. Pasalnya, permohonan kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Endar dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Besuk hari Rabu 21 April 2021 dirinya berencana untuk menghadiri undangan Ekskusi oleh Kejaksaan Negeri Ambarawa untuk dan menjalani hukuman yang divonisnya.
Kepada wartawan, Endar menyampaikan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya akan melaksanakan apa yang menjadi putusan dari Mahkamah Agung.
“Saya warga masyarakat yang taat hukum, walaupun putusan dari MA tersebut sangat tidak adil dan tidak menguntungkan saya, namun saya tetap akan menjalani putusan tersebut sambil menempuh langkah hukum permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan saya berharap upaya hukum terakhir ini akan membuahkan Hasil membebaskan Saya” Tegas Endar.
Dalam keterangannya, Endar menyampaikan kronologis kejadian, “Kejadian berawal pada bulan April 2016, Saya bersama Andi Setiawan (Pelapor), Pemilik Rumah Makan tak berijin Miroso Dekat exit tol Bawen, bermaksud membuat kerjasama bisnis dengan menjalankan PT Multi Usaha Karya, kemudian membuat perubahan direksi dari pengurus lama, ke nama saya dan Andi di Notaris Firdi Santoso Ambarawa. Namun perubahan nama PT tersebut belum sempat terjadi karena Notaris Firdi Santoso Meninggal dunia.
Dalam kerjasama tersebut Andi menyertakan Modal 500 juta. Yang kemudian dibuat selembar surat saham ditanda tangani oleh Andi sebagai Direktur dan saya sebagai Dirut atas petunjuk Almarhum Notaris dan surat saham tersebut sudah di waarmerking oleh Alm Firdi Santoso karena untuk pencatatan di modal perusahaan,” jelas Endar.
“Uang 500 juta tesebut atas kesepakatan bersama di buat investasi ke proyek penataan lahan PT Perkebunan XI Jatirunggo desa Kandangan Kecamatan Bawen yang dikerjakan oleh PT Trias Aji Saka yang pengelolanya bernama ST dan KL. Awalnya bisnisnya lancar ada keuntungan 40 JT setiap 40 Hari diterima oleh Andi Setiawan langsung dan saya tidak diberi laporan. Bahkan Andi menambahkkan modal mereka dengan beberapa unit truk tanpa sepengetahuan saya. Setelah beberapa bulan pembagian keuntungan tidak lancar akhirnya saya dimintai tolong untuk narik truk dan uangnya oleh Andi. Dan akhirnya saya berhasil menarik truk dari kekuasaan ST dan KL, dan uang 125 Juta serta jaminan 2 Sertifikat dikembalikan oleh KL ke tangan Andi. Anehnya kemudian saya dilaporkan di Polda Jateng sampai proses persidangan Pengadilan Negeri Ungaran, saya diputus lepas,” lanjut Endar.
“Sementara pelaku yang membawa uang milik Andi yaitu KL dan ST tidak disentuh sama sekali oleh Polda Jateng,” tukas Endar.
Endar berharap, “Masih ada upaya hukum PK yang akan Saya lakukan semoga Nantinya di MA Saya bisa kembali bebas dan bisa kumpul kembali dengan keluarga dan menjalankan Aktifitasnya kembali dan tentunya saya berharap ada pakar – pakar hukum dan Penegak – Penegak Hukum yang terketuk hatinya untuk dapat memantau dan mengkaji tentang peristiwa yang Saya alami sehingga masalah hukum saya ini menjadi terang benerang dan bisa tahu siapa yang salah sesungguhnya,” tutup Endar.
(Red)
Discussion about this post