Jepara, //oligarki.id// Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Jepara 2024 disetujui oleh DPRD dan Penjabat Bupati H. Edy Supriyanta. Disepakati, anggaran pendapatan mencapai Rp2,416 triliun. Sedangkan untuk anggaran belanja sebesar Rp2,521 triliun.
Kesepakatan atas Ranperda APBD ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Senin (13/11/2023). Penjabat Bupati Edy menuturkan, dari APBD yang disepakati tersebut terdapat defisit sebesar Rp105,021 miliar. “Pendapatan Rp2.416.788.239.300, belanja Rp2.521.809.239.300, defisit Rp105.021.000.000,” tuturnya.
Kemudian, penerimaan pembiayaan pada APBD 2024 mencapai Rp119,071 miliar. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp14,050 miliar, dan pembiayaan neto sebesar Rp105,021 miliar.
Diungkapkan, terdapat perubahan proyeksi anggaran baik pada pos pendapatan maupun pos belanja. Hal itu karena adanya surat dari Kementerian Keuangan, perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah. Termasuk munculnya dinamika dalam pembahasan rancangan APBD. “Adanya aspirasi-aspirasi yang secara dinamis berkembang dalam pembahasan, tidak lain adalah dalam kerangka peningkatan layanan kepada masyarakat,” kata dia.
Di samping itu, Pj. Bupati Jepara mengaku optimis akan kemampuan APBD untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Berkembang serta mengalami peningkatan di tahun-tahun mendatang. Di antara upayanya ialah dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.
“kesemuanya itu memerlukan upaya-upaya pemikiran dan terobosan secara kreatif yang bisa menghasilkan pendapatan dengan memanfaatkan alokasi biaya yang minimal,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Jepara H. Haizul Maarif berharap Pemkab Jepara segera memproses dokumen anggaran sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga mengingatkan kepada semua pihak untuk dapat bekerja secara optimal di tahun 2024. “Sehingga pelaksanaan program prioritas pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran,” ujarnya. (Nik)
Discussion about this post