Jateng, Kabardaerah.com (KENDAL) – Puluhan personel tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Forkopimda, Forkopimcam, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, lakukan kegiatan operasi penegakan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah Kendal atas, Senin (18/01/2021) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan, kegiatan operasi gabungan ini dalam rangka penegakan peraturan yang sudah di tuangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Kendal terkait peraturan PPKM yakni pembatasan jam oprasional hingga pukul 21.00 WIB.
“Selama PPKM, tim gabungan akan terus melakukan kegiatan operasi penegakan peraturan PPKM di beberapa wilayah di Kendal,” Jelas Kapolres
Raphael melanjutkan, operasi gabungan ini dilaksanakan guna mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan menaati peraturan PPKM.
“Tim gabungan dibagi menjadi dua bagian. Adapun sasaran utamanya yaitu tempat yang kerap terjadi kerumunan, seperti lapak pedagang kaki lima dan swalayan,” Imbuhnya.
Ia menegaskan, apabila nanti dalam operasi didapati ada masyarakat yang melanggar prokes atau peraturan PPKM, maka akan ditindak lanjuti.
“Kegiatan operasi seperti ini akan terus kita lakukan sampai tanggal 25 Januari 2021,” Tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasatpol PP Kendal, Toni Ari Wibowo. Ia menyampaikan, kegiatan operasi penegakan peraturan PPKM sudah dimulai sejak 11 Januari 2021 lalu.
“Kita akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan penegakan peraturan PPKM yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jateng dan Bupati Kendal. Dalam peraturan PPKM, jam operasional untuk pedagang kaki lima dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, toko moderen seperti Alfamaret dan Indomaret sampai pukul 20.00 WIB, swalayan dan mall sampai pukul 19.00 WIB,” Pungkasnya.
(Zam/red)
Discussion about this post