Jateng.kabardaerah.com (KENDAL) – Polres Kendal berhasil ungkap Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 7 januari 2021 di Conter ANAYA CELL Jalan Sukodono Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal.
Konter tersebut milik saudara Achid Abdjl Rahman, atas kejadian tersebut pemilik counter mengalami kerugian beberapa HP berbagai merk diantaranya merk Oppo, Vivo, Evercroos dan lain-lain.
Atas dasar laporan tersebut, team gab Opsnal Polres dan Polsek Kota dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres kendal melaksanakan penyelidikan, dari hasil lidik tersebut diketahui tersangka berada di wilayah Semarang.
Kemudian pada tanggal 15 Januari 2021, team gabungan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP GINIUNG PRATIDINA S.I.K menuju ke Polrestabes Semarang untuk berkoordinasi dan bekerjasama mencari keberadaan para pelaku dan pada pukul 14.30, team berhasil mengamankan saudara W J.
Dari hasil pengembangan, team berangkat ke Kabupaten Demak dan mengamankan saudara DS.
Dan pada hari berikutnya, team kembali berhasil mengamankan saudra PM di daerah Bangsri, Jepara. Team juga mengamankan beberapa Barang bukti diantaranya beberapa HP berbagai merk yang belum sempat terjual oleh pelaku dan sebuah sepeda motor Mio yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di rutan Polres Kendal untuk proses selanjutnya.
Saat diminta keterangan oleh media, Selasa (19/1/2021), Kasat Reskrim AKP Giniung Pratidina, SH, S.I.K melalui KBO Reskrim menjelaskan, Pada tanggal 7 januari 2021 di Conter ANAYA CELL beralamat Jalan Sukodono terjadi kasus pencurian dengan pemberatan.
Konter tersebut milik saudara Achid Abdjl Rahman, berdasarkan laporan tersebut team gabungan Opsnal melaksanakan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut diketahui tersangka berada di wilayah Semarang.
Kemudian pada tanggal 15 Januari 2021, team gabungan berhasil mengamankan saudara W J, saudara DS dan saudara PM.
Team juga mengamankan barang bukti diantaranya beberapa HP berbagai merk yang belum sempat terjual oleh pelaku, dan sebuah sepeda motor Mio yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di rutan Polres Kendal untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
(Red)
Discussion about this post