Jateng, Kabardaerah.com (BANJARNEGARA) – Sudah genap tiga bulan honor penghasilan tetap (siltap) Kepala Dusun (Kadus) II Desa Masaran, Jauhari, belum dibayar. Tiga bulan honor itu yakni bulan Agustus, September, dan Oktober 2020, sementara siltap bulan sebelumnya sudah dibayarkan.
Alokasi siltap sendiri diperuntukkan bagi penghasilan tetap, tunjangan beban kerja kepala desa dan perangkat, Badan Musyawaratan Desa (Bamusdes), insentif rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), serta operasional Linmas dan petugas Kamtibmas desa.
Beberapa pemerintah desa di Kabupaten Banjarnegara pekan ini sudah mengirimkan proposal pencairan siltap. Perihal kapan siltap akan cair, perangkat hingga kepala desa belum tahu pastinya. Pasalnya, beredar kabar bahwa alokasi dana desa di kas daerah masih kosong dan belum dicairkan tahap III. Ditemui di rumahnya, Minggu (01/11), Eti Setiyana, Kaur Keuangan Desa Masaran, enggan memberikan pendapatnya.
“Untuk masalah desa, kami membatasi bicara tentang persoalan pemerintahan dirumah. Kalau mau silaturahmi, kita tidak melarang. Besok ke kantor desa saja bersama kepala desa (Kades) & sekretaris desa (Sekdes). Biar mereka yang menerangkan terkait siltap Kadus Jauhari,” Ungkapnya kemarin.
Terkait hak yang belum diberikan yang berkaitan dengan siltap, mungkin hal tersebut merupakan kebijakan dari Kades terkait kewajiban kinerja Kadus II Desa Masaran, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Jauhari mulai merasakan ketidakcocokan dengan adanya proyek pembangunan tower di wilayahnya yang berkaitan dengan kompensasi yang diberikan oleh pengembang tower terhadap lingkungan yang terdampak.
“Kasus seperti ini kemungkinan bermula dari ketidakcocokan antara saya dan pimpinan desa dengan adanya proyek tersebut. Yakni soal pembagian perijinan serta hak-hak masyarakat yang harus diberikan,” Ceritanya mengawali alasan ia diberhentikan dan tidak mendapatkan hak siltapnya selama tiga bulan.
Sejak April, adanya latar belakang tower yang diterima masyarakat serta hak yang diterima pimpinan terkait perinjinan pembangunan tersebut membuat dirinya dianggap tidak loyal terhadap pimpinan. Sehingga ia diberi teguran tiga kali yang terkesan sangat subyektif. “Dulu saat tower bagian yang ditembusi kecamatan daerah, bagiannya tidak sebesar bagian dari hak masyarakat yang diberikan langsung dari pengembang. Tanpa kades yang memberikan, mungkin saya dianggap mementingkan kepentingan pribadi dan keluarganya hingga muncul pemecatan,” Pungkasnya.
Sementara itu Wakil ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Masaran, Kecamatan Bawang, mengatakan bahwa terkait kebijakan Kades yang memberhentikan Kadus Jauhari, pihaknya belum dimintai saran dan pendapat berkenaan dengan sanksi pemberhentian perangkat tersebut.
“Kami sebagai BPD belum dimintai saran dan pendapat terkait sanksi pemberhentian Kadus II Desa Masaran,” Tegas Munasir wakil ketua BPD kepada wartawan belum lama ini. (h412)
Discussion about this post