SEMARANG Kabardaerah.com – Pengadilan Negeri Tipikor Semarang telah dilaksanakan Persidangan ketujuh dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah/gratifikasi terkait pengisian jabatan Sekretaris Desa, di Desa Gubug atas nama terdakwa HS. Sidang ini dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Kukuh Kalinggo Yuwono, SH., MH., anggota Majelis Hakim: Siti Insirah, SH., MH, Lujianto, SH., MH, Panitera Yekti Mahardika, SH, MH, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Wahyu Widiyanto, SH., MH., serta Penasihat Hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo, SH., MH. Pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, mulai jam 13.48 WIB s/d jam 14.15 WIB.
Dalam persidangan ini, Terdakwa dikenakan bahwa perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penuntut Umum dalam amar Tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan serta membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Terdakwa HS menghadiri persidangan secara online di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Dalam Tuntutannya, Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa atas pembacaan surat tuntutan tersebut terdakwa HS melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Pembelaan (Pledoi), kemudian sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, dengan agenda persidangan Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa.
Reporter: BANU ABILOWO.
Discussion about this post