GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com – Nasib malang yang dialami gadis AS (19) Asal Desa Ngroto Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Masa-masa indah remaja naas tersebut tidak pernah dirasakannya, malah tertimpa nasib kurang baik karena kewanitaan yang seharusnya di jaga dengan suci justru dirusak oleh perlakuan bejat kawanan pemuda satu desa.
Berawal kecurigaan dari orang tua korban MZ (51) melihat perkembangan tubuh anak gadisnya yang berubah. Setelah didesak oleh orang tuanya, akhirnya AS (19) mengakui bahwa dirinya hamil dan digilir empat pemuda. Sontak mendengar perkataan AS (19) ibu korban SK (51) panik dan bingung bercampur marah.
Pada Saat Awak Media Kabardaerah.com Grobogan pada hari Sabtu tanggal 03/12/2022 pukul 09.30 Wib mendatangi rumah kediaman orang nomor satu di Desa Ngroto Kecamatan Gubug Grobogan Supardi, dibenarkan bahwa telah terjadi hubungan gelap antara empat pemuda desanya dengan seorang gadis AS (19).
Supardi Selaku Kepala Desa menyampaikan bahwa pada hari Rabu (01/12/2022) sekitar pukul 11.00 Wib telah terjadi kesepakatan (rembug keluarga) antara para pelaku dan orang tua korban.
Upaya kesepakatan (rembug keluarga) tercapai dengan didasari bahwa semuanya baik empat pemuda dan korban AS (19) melakukannya dengan dasar suka sama suka,” Ungkap Kades Ngroto Supardi.
Hasil dari kesepakatan (rembug keluarga) yakni semua pelaku baik empat pemuda maupun korban AS (19) sama-sama sanggup membayar tali asih berupa uang sebesar 5 juta dan tertuang dalam surat pernyataan .
Walaupun ke empat pemuda pelaku sanggup memberikan tali asih 5 jt tiap orang, namun pembayaran oleh pihak-pihak yang sedang berperkara akan diberikan saat kandungan AS (19) sudah melahirkan,Terang Supardi.
Ketika ditanya awak media Kabardaerah.com Grobogan kades Ngroto Supardi menyebutkan bahwa Korban AS (19). Menunjuk salah satu pelaku dari ke empat nama Pelaku Deni (21), Kades membenarkan hal tersebut bahwa Deni merupakan cinta pertama pasangan muda tersebut. Dan intinya didepan Pemerintah Desa keempat pemuda mengaku melakukan perbuatan terlarang terhadap Korban AS (19), cetusnya.
Ditambahkan oleh Kepala Desa bahwa, pertemuan (rembug keluarga) tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Perangkat Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, MZ Orang tua AS (19), Babinkamtibmas, dan keempat pemuda.
Adapun uang tali asih berlaku untuk biaya persalinan dan perawatan bayi yang akan dilahirkan oleh AS (19) nanti nya.
Hal yang mendasari kesepakatan (rembug keluarga) tersebut yakni Desa Ngroto memberlakukan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2014 sebagai payung hukum. Awalnya desa kami pernah terjadi kasus yang sama, dan bisa diselesaikan dengan upaya damai, karena masing-masing pihak mentaati Perdes Nomor 3 Tahun 2014, jelas Supardi Kades Ngroto.
Dari kejadian tersebut memang ada yang di rugikan,namun dengan kesepakatan bersama membuahkan kemufakatan,
Untuk itu Masyarakat berharap untuk kejadian tersebut ada pihak pihak terkait untuk bisa membantu untuk korban maupun keluarga korban bisa terselesaikan tanpa ada yg terbebani,baik dari dinas terkait yakni (perlindungan Perempuan dan Anak) PPA dari Dinsos maupun Aparat Penegak Hukum ( APH ).
Reporter : Kabiro Grobogan BANU ABILOWO.
Discussion about this post