Jateng.kabardaerah.com (SEMARANG) –
Kepala Satpol PP Kota Semarang diadukan ke Polisi oleh sebuah media online atas dugaan pencemaran nama baik profesi salah satu Wartawan.
“Kedatangan saya di Polrestabes Semarang ini terkait atas pengaduan dugaan pencemaran nama baik. Wartawan saya yang diduga sudah dicemarkan nama baiknya,” ujar Yahman, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Jawa Tengah media online indoglobenews.com, Senin (4/1/2021).
Yahman mengatakan, dirinya tidak terima jika Wartawannya dikatakan “Wartawan bodrek”. Karena menurutnya, profesi Wartawan itu dilindungi oleh undang-undang pers dalam menjalankan tugasnya.
“lni jelas pelecehan, Wartawan saya ini resmi memiliki media dan memiliki kantor di Jakarta. Di Semarang juga ada,” jelasnya.
Kenapa akhirnya dilayangkan pengaduan ke Polrestabes Semarang, lanjutnya, sebab Ka Satpol PP Kota Semarang dinilai tidak memiliki itikad baik.
Seperti yang telah viral dan diberitakan oleh beberapa media online sebelumnya, kasus ini berawal dari dua orang Wartawan media online yang sedang duduk minum kopi di warung di jalan Sukarno Hatta Kota Semarang Jawa Tengah pada Rabu (2/12/2020) lalu, tiba-tiba dengan melawan arus, truk box operasional Satpol PP berhenti di depan warung mengambil barang dagangan buah dan perlengkapan lainnya.
Karena melihat pelanggaran truk tersebut melawan arus dan mengambil dagangan di depan mata, naluri kedua Wartawan tersebut langsung tergerak untuk menghalangi. Akhirnya sempat ribut antara Wartawan dengan anggota Satpol PP berinisial ES.
Usai penertiban, muncul berita di salah satu media online pernyataan Ka Satpol PP, dengan judul “Berniat bantu Pedagang, seorang Wartawan Bodrex adu mulut dengan petugas Satpol PP kota Semarang”.
“Dengan dilayangkan pengaduan ini, Saya berharap petugas bisa menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan ini,” pungkas Yahman.
(Red)
Discussion about this post