Jateng.kabardaerah.com (MAGELANG) – Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Seorang pemuda berinisial SAS (19) dan dua orang (Anak) berinisial AP (17) dan TA (16) ketiganya warga Kajoran Kabupaten Magelang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim AKP Hadi Handoko, S.H., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/132/XII/2020/Jateng/Res Mgl, tanggal 04 Desember 2020 yang dibuat SI orang tua dari korban berinisial EY.
“Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila, ujar AKP Hadi Handoko di Polres Magelang, Senin (14/12).
Setelah mendapatkan laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.
“Akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku berinisial “SAS “alias Sobar (19), warga Kajoran Kabupaten Magelang,” ungkap AKP Hadi Handoko.
Sementara dua orang pelaku lainya masih di bawah umur berinisial AP (17) laki- laki, dan TA (16), perempuan, keduanya warga Kajoran Kabupaten Magelang.
AKP Hadi menyampaikan, modus operandi tersangka awalnya tersangka AP meminjam Handphone (HP) milik pacar korban berinisial SL kemudian membuka HP tersebut.
Saat mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badanya (bermuatan asusila), selanjutnya tersangka AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya.
tersangka AP lalu mengirim foto korban yang bermuatan Asusila ke HP korban EY.
Dikatakan AKP. Hadi, bahwa beberapa hari kemudian tersangka AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS.
Selanjutnya tersangka SAS mengirimkan kepada pelaku (Anak) berinisial TA yang merupakan teman tetangga desa.
Mendapat kiriman foto yang mengandung konten pornografi (foto korban) Anak (pelaku ) mengirimkan kepada korban EY. hingga akhirnya korban EY merasa malu kemudian menyampaikan kepada orang tuanya.
Saat pemeriksaan, tersangka SAS menerangkan kepada penyidik bahwa motif melakukan perbuatanya ingin menanyakan kepada Anak berinisial TA apakah foto yang dikirimnya merupakan warga Desa mereka.
Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti.
“HP milik ketiga pelaku dan print out(cetakan) screnshoot dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi kami sita untuk pembuktian,” tuturnya.
Tersangka disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana.
Saat ini pelaku atas nama SAS kami lakukan penahanan, Kamis (9/12/2020) di Rumah Tahanan Polres Magelang.
Sementara dua pelaku lain karena masih dibawah umur tidak ditahan dan tetap dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
(Candra)
Discussion about this post