Kabardaerah.com (Magelang)- Pelaku penggelapan dan penipuan berkedok arisan online oleh admin berinisial RDA (29) warga Kecamatan Mertoyudan Magelang, diamankan Satreskrim Polres Magelang.
Kapolres Magelang AKBP M.Sajarod Zakun SH SIK didampingi Wakapolres,Kasatreskrim dan Kasihumas Polres Magelang dalam rilis press nya Senin (31/8/21) menjelaskan,”Dalam aksinya ini, tersangka RDA berhasil mengelabui sebanyak 55 peserta arisan atau member, dengan total kerugian sebesar Rp 300 juta.”
“Tersanga RDA sendiri saat ini tidak bekerja, ia membuat Arisan Menurun By Echy sejak Desember 2019. Kemudian para member atau peserta arisan mulai tidak mendapatkan imbal atau pencairan hasil pada Januari 2021. Atas dasar itu, tersangka RDA dilaporkan ke Polres Magelang,”lanjut Kapolres.
“Menurut pengakuan tersangka RDA, mengaploud arisan tersebut melalui media sosial instagram. Tersangka nekat melakukan aksi ini karena ia terdesak kebutuhan ekonomi, sementara itu dirinya sudah tidak bekerja atau menganggur”,lanjut Kapolres.
“Untuk menarik minat para korban mengikuti arisan ini, tersangka pertama kali menggunakan nama-nama fiktif untuk dijadikan korban, sampai akhirnya sebanyak 55 member mengikutinya. Arisan awalnya lancar namun lama kelamaan macet dan para member lain tidak mendapatkan hasil,”jelasnya.
Dalam pengakuannya, tersangka gunakan uang penipuannya ini untuk kebutuhan sehari-hari, untuk membeli pakaian, dan juga untuk menombok arisan selanjutnya.
“Atas kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim diantaranya adalah HP, pakaian yang dibeli dari hasil penipuan, rekening koran tersangka dan rekening koran korban,” terang Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RDA diancam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
“Kejadian seperti ini untuk pembelajaran semuanya, agar untuk selalu berhati-hati dalam ajakan arisan di media sosial, terlebih dengan janji-janji yang tidak masuk akal dan orang tak dikenal,”tegas Kapolres. (R Candra)
Discussion about this post