Jateng.kabardaerah.com (SEMARANG) – Satpol PP Kota Semarang membongkar 18 tempat karaoke liar yang berdiri di kawasan Pasar Johar Relokasi, Jalan Arteri Soekarno Hatta, Rabu (16/12/2020).
Tempat karaoke itu dibongkar karena menyalahi aturan dan berdiri di atas lahan milik orang lain. Satpol PP mengerahkan dua alat berat (begu) untuk merobohkan bangunan tersebut. Pemilik maupun pengelola tempat karaoke hanya bisa pasrah menyaksikan tempat usahanya dibongkar.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menerangkan, eksekusi bangunan karaoke liar itu sendiri merupakan tindak lanjut dari pembongkaran yang pernah dilakukan pada tahun 2019 lalu.
“Pernah kita bongkar, tapi kata mereka ini untuk kafe dan sudah ada pernyataan apabila digunakan untuk tempat karaoke, Satpol PP silahkan ratakan bangunan,” ujarnya.
Eksekusi itu juga mendapat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang. Distaru sebelumnya telah memberikan peringatan ke para pengusaha karaoke untuk membubarkan tempat usahanya. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, para pengusaha tak mengindahkan peringatan tersebut.
Fajar menambahkan, pembongkaran itu juga untuk menjaga kesucian wilayah Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).
“Kita tidak ada tebang pilih. Kalau pemilik menyatakan kenapa di sana tidak dibongkar, lapor saya, pasti akan saya bongkar,” sambungnya.
Camat Gayamsari, Didik Dwi Hartono mengatakan, pihak kecamatan juga telah memperingatkan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan. Keberadaan bangunan liar tersebut sudah lebih dari satu tahun.
“Dulu sudah dibongkar, mau alih fungsi kuliner tapi kenyataannya tidak untuk kuliner jadi Satpol melakukan penertiban,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Remaja Tiga Masjid Besar Semarang (MAJT, MRB & MAS), Ahsan Fauzi mengapresiasi langkah yang dilakukan Satpol PP. Menurutnya, kawasan sekitar Masjid Agung memang seharusnya bebas dari kemaksiatan karena menjadi jujukan wisata religi bukan hanya masyarakat Jawa Tengah, namun juga masyarakat se-Indonesia bahkan luar negeri.
“Intinya kita mendukung upaya-upaya atau langkah Pemerintah lewat Satpol PP terkait penertiban bangunan-bangunan yang tidak berizin yang ada di kawasan MAJT. Pada prinsipnya kami mengapresiasi dan mendukung yang telah dilakukan Satpol-PP. Karena bagaimanapun Masjid Agung harus steril dari tempat-tempat yang mendekatkan kemaksiatan gitu. Pokoknya sepanjang gedung tidak punya IMB dan tanahnya statusnya gak jelas, seyogyanya Pemerintah melakukan penertiban. Saya pikir langkah-langkah yang ditempuh Satpol sudah tepat dan memang Masjid Agung merupakan wajah Jawa Tengah, wisata religi, di mana menjadi sorotan masyarakat luas terutama umat muslim, dan juga menjadi jujukan wisata religi tidak hanya dari warga Semarang dan sekitar, warga Jawa Tengah bahkan se-Indonesia bahkan luar negeri. La tentunya kepercayaan dari masyarakat yang sudah bagus itu mari kita jaga bersama marwah MAJT supaya menjadi tempat wisata menjadi tempat yang steril dari kegiatan-kegiatan yang mengundang kemaksiatan,” tuturnya.
(Lim)
Discussion about this post