Demak-11-5-23- ETLE Atau Elektronik Traffic Law Enforcement atau yang lebih sering dikenal sebagai tilang elektronik sudah berlaku di wilayah Kabupaten Demak. Tidak hanya fungsi pencatat pelanggaran lalu lintas, perangkat ETLE ini juga mampu mengungkap kejahatan di jalan. Kamera otomatis dari ETLE mampu mendeteksi jenis maupun nomor polisi kendaraan.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas dijalan . Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
Kasat Lantas Polres Demak AKP M. Gargarin Friyandi S.I.K , M.H melalui IPTU Bambang Susilo ,S.H , M.M selaku Kanit Gakkum Satlantas Polres Demak menjelaskan, apabila pengendara terkena tilang dengan system ETLE, maka harus segera dikonfirmasikan ke Satlantas Polres Demak.
“Setelah tahu nomor polisi kendaraan dan waktu pelanggarannya, langsung kami kirim Print out surat tilangnya, kemudian surat itu harus segera dikonfirmasi. Jadi kalau ketilang ETLE segera dikonfirmasi ke bagian tilang satlantas Polres Demak, Karena jangka waktu hanya 8 hari dari tanggal surat yang telah diberikan. apabila tidak segera melakukan konfirmasi ke satlantas maka akan dilakukan pemblokiran,”
Kamis (11/05/2023).
Berdasarkan data penindakan yang dihimpun dari Tahun 2022 Hingga Tahun 2023 Mengalami Peningkatan Penindakan Pelanggaran , Perbandingan Data ETLE dari Bulan Januari-April 2022 dan Bulan Januari-April 2023 :
Januari 2022 dari 1.698 Pelanggar menjadi 2200 Pelanggar di Bulan Januari 2023 ,
Pada Bulan Februari 2022 dari 2.960 Pelanggar turun menjadi 1.764 pelanggar di bulan Februari 2023 ,Pada Bulan Maret 2022 dari 2.271 pelanggar naik menjadi 3.578 Pelanggar pada bulan Maret 2023 , sedangkan pada bulan April 2022 terdapat 917 pelanggar naik menjadi 1.512 pelanggaran pada bulan April 2023.
Dari hasil penindakan ETLE Mobile Presisi Satlantas Polres Demak Bulan Januari-April 2022 dan Bulan Januari-April 2023 mengalami peningkatan dalam jumlah penindakan pelanggar menggunakan ETLE.
Bambang juga menghimbau kepada seluruh pengendara yang ada di Kabupaten Demak agar selalu mentaati Peraturan lalulintas dan tertib dijalan. “ Kami Himbau untuk seluruh pengendara baik R2 maupun R4 atau lebih, saat berkendara wajib patuh dan tertib berlalu lintas” imbuhnnya.
Kanit Gakkum juga mengatakan bahwa pengawasan ETLE tidak hanya dengan pengawasan kamera ETLE saja namun dengan pengawasan kamera Kopek (Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor).
“ Jadi Para Pengendara Harus tetap tertib dan patuh saat berkendara, karena dalam pengawasan kamera ETLE” pungkasnnya. (Adi)
Discussion about this post