Jateng, Kabardaerah.com (KENDAL) – Buntut dari rekaman pencoretan penerima bantuan sosial (bansos) yang beredar di media sosial (medsos) berujung ke meja Bupati Kendal.
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah bersama Pemuda Marhaen Kendal selaku organisasi masyarakat (ormas) mengadu ke Bupati Kendal dengan melakukan audensi terkait rekaman yang sudah beredar di medsos. Pasalnya, rekaman tersebut membuat sebagian masyarakat Kendal resah. Acara audensi berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kendal, Rabu (25/11/2020).
Pengurus LCKI Jawa Tengah, Doni Sahroni menyampaikan bahwa dalam rekaman yang sudah tersebar di medsos terlepas itu suara asli atau tidak, dalam rekaman tersebut telah membawa nama instansi pemerintah.
“Bantuan yang nyatanya dari pemerintah untuk warga miskin diklaim dan disebutkan dalam rekaman tersebut bahwa paslon yang bicara dalam rekaman bisa mengganti dengan cara mencoret nama warga yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Jika tidak mencoblos atau mendukungnya, pihaknya akan terus mengawasi proses berlangsungnya Pilkada 2020 di Kendal” Kata Doni.
Doni melanjutkan, untuk itu patut diduga telah terjadi sebuah ancaman kepada warga jika tidak mendukung pasangan tertentu akan dicoret dari bantuan PKH, BST, dan BPNT.
“Kami akan terus mengawal jalannya Pilkada Kendal 2020 supaya bisa berjalan dengan aman, damai, dan sejuk,” Pungkasnya.
Ketua Pemuda Marhaen Kendal, Kelana Siwi mengatakan, beredarnya rekaman yang akan mencoret nama warga yang mendapatkan bantuan sangat menciderai proses demokrasi.
“Terlepas benar atau tidak, yang jelas ada upaya-upaya untuk menciderai proses demokrasi di Kendal yang selama ini sudah berjalan dengan baik. Ketika sudah menciderai proses demokrasi berarti juga telah menciderai tata pemerintahan yang selama ini sudah baik,” Tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kendal, Mirna Annisa menyampaikan bahwa, untuk permasalahan yang terkait dengan Pilkada, yang lebih tepat dan berhak menangani dan mengawasi yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Terkait klaim bantuan pemerintah dan ancaman pencoretan kepada warga, saya akan segera menindaklanjuti dengan menerjunkan Inspektorat,” Ungkap Mirna.
Mirna Annisa melanjutkan, pihaknya juga akan segara menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan oleh kedua ormas tersebut.
“Kita juga akan menindaklanjuti terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Kepala Desa yang terlibat dalam politik praktis, jika ada aduan dari masyarakat yang disertai dengan barang bukti yang jelas,” Tambahnya.
Dikatakan, pihak Pemerintah Daerah juga akan mempertemukan dan akan menfasilitasi pertemuan antar pihak terkait, yakni dua ormas tersebut dengan Bawaslu dan KPU untuk menyelesaikan persoalan ini. (Zam/red)
Discussion about this post