Jateng.Kabardaerah.com (Kendal) – Mantan Kepala Desa (Kades) Purwokerto, Kecamatan Patebon, Kabupaten, Kendal Jawa Tengah, Muhtarom akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat ulah tak pantas yang dilakukannya. Setelah tak menjabat sebagai kades, rasa dendam dan sakit hati membuatnya tega mencuri mobil pickup Mitsubishi L 300 milik pemerintah desa (Pemdes) Purwokerto yang diperuntukkan sebagai mobil pengangkut sampah warga.
“Dugaan awal motif yang dilakukan karena dendam dan sakit hati. Saat masih menjabat, mobil sampah dan pengelolaan sampah di desa kan dia semua yang mengatur,” terang Kasat Reskrim Kendal AKP. Daniel Artasasta Tambunan, S.H., S.I.K., M.I.K. di ruang kerjanya, Senin (4/10).
Aksi pencurian, dilakukan Muhtarom pada Kamis, (30/09/2021) lalu sekitar pukul 03:00 dinihari. Mobil pengangkut sampah dicuri saat terparkir tak jauh dari kantor Balai desa Purwokerto.
Muhtarom melakukan aksinya dengan terlebih dahulu memalsukan kunci kontak mobil. Berhasil melancarkan aksinya, mobil dengan nomor polisi G 1920 KL langsung diganti dengan nomor palsu K 1911 UH.
Di pagi harinya sekitar pukul 7.30 wib, salah seorang perangkat desa saat hendak memanasi mobil pengangkut sampah kaget melihat mobil sudah tidak terpakir di tempat biasanya. Hilangnya mobil sampah kemudian dilaporkan perangkat desa ke Polsek Patebon.
“Kita tindak lanjuti laporan masyarakat itu dengan langsung melakukan pengejaran yang melibatkan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal,” ujarnya.
Gerak cepat yang dilakukan aparat kepolisian akhirnya berhasil menemukan mobil yang dicuri tersebut. Gerak cepat ini pula menyebabkan mobil yang dicuri belum dibawa jauh oleh pelaku.
“Saat melakukan pengejaran, anggota langsung mempersempit lokasi sehingga pelaku dan barang bukti langsung bisa kita temukan,” bebernya.
Pada Jumat (01/10) sekira pukul 15:00 sore, Sat Reskrim Polres Kendal berhasil menangkap pelaku dan barang bukti di sekitaran Patebon. Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam sejak mobil pengangkut sampah hilang dari tempatnya parkir.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Namun setelah dicuri mau dijual kemana, semuanya masih kita dalami lagi,” ungkap Daniel.
Barang bukti berupa mobil yang dicuri, kunci asli mobil dan kunci palsu yang digunakan pelaku berhasil diamankan polisi. Pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Kendal dengan menyandang status tersangka. (CHY)
Discussion about this post