Demak-jateng.kabardaerah.com- PTSL adalah Salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan Sertifikat tanah secara gratis.
Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL sendiri selain biaya gratis juga untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Sebagian orang sering kali menunda pembuatan Sertifikat karena faktor biaya
Dari masalah tersebut, pemerintah mengadakan program PTSL. Karena program yang dihadirkan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tanah, Program ini bisa di ikuti oleh seluruh masyarakat. Maka dari itu bagi yang belum memiliki sertifikat tanah, bisa memanfaatkan program ini untuk mendapatkan sertifikat resmi secara gratis.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, Sandang, pangan, dan papan.
Program tersebut dituangkan dalam peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 Tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018.
Namun tidak di Desa Margohayu Kec.Karangawen Kab.Demak Jawa Tengah Justru pemerintah Desa dengan adanya program PTSL diduga dijadikan Ajang Bancakan, karena peserta di kenakan biaya pembuatan sertifikat PTSL sebesar Rp. 495.000,- bahkan ada biaya lainnya terkait pengurusan balik nama, “Pencarian data seperti letter C tanah itu wajar kalau masyarakat memberidi karena buat ngopi-ngopi dan lainnya” Ucap Asrori Kades Margohayu pada awak media di dikediamannya, Sabtu, 26/3/2022.
Saat ketua PTSL Margohayu Nur Salim dikonfirmasi melalui Whatsapp nya mengatakan kepada awak media. Sambil menjalankan dalam teawork POKMAS Desa Margohayu. “Saya juga melakukan program PTSL Ajuan PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) se Kabupaten Demak Yang sudah saya sampaikan Langsung ke pak Surya Tjandra (Wamen ATR/BPN RI) terang Nur salim panitia PTSL Selasa, 15/3/2022.
Adi
Discussion about this post