BLORA, jateng.kabardaerah.com – Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis 1, 2, 3 Di Desa Bacem Kecamatan Jepon Kabupaten Blora kembali digelar dibalai desa,Kamis (31/3/2022) .
Kegiatan vaksinasi di hadiri oleh Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan monitoring dan pengamanan dalam Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.
Dalam rangka mendukung program pemerintah tersebut pemerintah Desa Bacem dibantu Satgas Covid dari Pihak Puskesmas yang dibantu oleh pihak-pihak terkait, terus mengadakan kegiatan vaksinasi mulai dari dosis 1, 2, dan 3.
Jenis vaksin yang diberikan adalah Sinovac,
astra,moderna yang sudah terjamin halal dan kualitas yang baik seiring upaya dari pandemi menuju transisi endemi .
Dosis vaksin akan disesuaikan dengan dosis vaksin sebelumnya. Seluruh masyarakat di sekitar Desa Bacem bisa mengikuti kegiatan vaksinasi tersebut dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
Membawa Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) / KK (Kartu Keluarga).
Menuliskan nomor telepon/Handphone.
Membawa kartu vaksin dosis 1 (sebagai syarat untuk melakukan vaksin dosis 2).
Membawa kartu vaksin dosis 2 (sebagai syarat untuk melakukan vaksin dosis 3.
Kepala Desa Bacem Sarmini mengatakan dalam pelaksanaan vaksinasi pihaknya tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Kami tidak ingin mengambil risiko yang tidak diharapkan, sehingga dalam melaksanakan vaksinasi lebih-lebih untuk lansia, selain menerapkan prokes COVID-19, penerima vaksin juga diharuskan melalui tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan beberapa tahapan yang harus dan atau wajib dilalui penerima vaksin di antaranya pendaftaran (pencatatan), screening (pemeriksaan kesehatan), penyuntikan vaksin, dan observasi.
“Sebelum dilakukan vaksinasi terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya, meliputi pemeriksaan suhu tubuh, tensi darah, dan pemeriksaan penyakit dalam lainnya yang memungkinkan tidak dilakukannya pemberian vaksin,” ungkapnya.
“Setelah penyuntikan vaksin, penerima Vaksin harus diobservasi selama 30 menit, untuk memastikan bahwa vaksin yang disuntikkan, tidak memiliki dampak tidak baik terhadap penerimanya,” pungkasnya.
(Arief. W)
Discussion about this post