GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang mengadakan konsultasi publik bersama seluruh stakeholder Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak.
Konsultasi publik dilakukan untuk menampung masukan dan saran atau keluhan masyarakat dalam rangka perbaikan pengelolaan dan pemantauan High Conversation Value Forest (HCVF) atau Kawasan bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).
Sesuai dengan standar controlled wood FSC maka dalam pengelolaan hutan Perum Perhutani tidak akan melakukan segala aktifitas yang dilarang oleh regulasi FSC yaitu tidak melakukan pemanenan dan penjualan kayu secara illegal, tidak melanggar hak-hak tradisional dan hak-hak asasi manusia dalam pengelolaan hutan, tidak merusak kawasan dengan nilai konservasi tinggi dalam pengelolaan hutan, tidak secara nyata mengkonversi hutan alam untuk tanaman atau untuk penggunaan bukan hutan dan tidak mengintroduksi pohon transgenik dalam pengelolaan hutan.
Hadir dalam acara Konsultasi Publik pada hari Rabu tanggal 08/11/2022 diantaranya, ADM KPH Semarang,Ir Edi Suroso,MM serta Staf Manajemen KPH Semarang, Asper asper KPH Semarang, Forkopimcam Kedungjati, AKP Muslih, SH Danramil,Kades Jragung Edi Susanto, masyarakat sekitar hutan (LMDH), aparat Desa setempat, tokoh masyarakat serta stakeholder lainnya.
Selain berkonsultasi dengan stakeholder Perum perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang juga melakukan konsultasi dengan Tenaga Ahli dari TFT (The Forest Trust) yang berkantor di Semarang Jawa Tengah.
Administratur Perhutani Semarang, Ir Edi Suroso,MM menyampaikan bahwa,” sebagaimana Visi dan Misi Perum Perhutani, Pengelolaan Hutan di Perum Perhutani KPH Semarang dilaksanakan dengan berbasis pada prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL),” Ujarnya.
Lebih lanjut Ir Edi Suroso, MM mengatakan,”
Hal ini sejalan dengan tuntutan masyarakat secara regional, nasional dan internasional, terutama LSM-LSM bidang Kehutanan, Buyer dan Stakeholder yang tergabung dalam FSC (Forest Stewardship Council),”ucap Administratur KPH Semarang.
Menurut Ir Edi Suroso,MM bahwa,” Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) adalah kawasan hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi. Nilai Konservasi Tinggi adalah sesuatu yang bernilai konservasi tinggi pada tingkat lokal, regional atau global yang meliputi nilai-nilai ekologi, jasa lingkungan, sosial dan budaya. Nilai-nilai tersebut dan tata-cara identifikasinya ditentukan dalam Panduan NKT Indonesia,”terangnya.
Dikatakan Ir Edi Suroso,MM bahwa,”
Ada kriteria 6 NKT berdasarkan buku panduan NKT Indonesia diantaranya sebagai berikut :
NKT 1, Kawasan dengan Tingkat Keanekaragaman Hayati Penting
Pada NKT 1 mengidentifikasi kawasan-kawasan yang memiliki nilai penting bagi kelangsungan hidup flora dan fauna. Tidak semua jenis flora dan fauna merupakan spesies yang memiliki nilai konservasi tinggi. Spesies-spesies endemik, langka dan terancam punah merupakan spesies yang memiliki nilai konservasi tinggi.
NKT 2, Kawasan Bentang Alam bagi Dinamika Ekologi secara Alami
NKT 2 menekankan pada suatu kawasan alami yang merupakan suatu kesatuan bentang alam (landscape) alami dengan luas minimal 20.000 hektar. Selain itu kawasan yang memiliki dua tipe ekosistem yang berbeda dan berada dalam satu bentang alam juga merupakan kawasan yang mengandung nilai sebagai NKT 2.
Sebagai contoh adalah apabila dalam suatu hamparan terdapat kawasan hutan mangrove yang berbatasan lagsung dengan hutan pantai tanpa adanya koridor pemisahnya. Kawasan yang mengandung populasi dari perwakilan spesies alami juga merupakan kawasan NKT 2.
NKT 3, Kawasan Berekosistem Langka atau Terancam Punah
Kawasan-kawasan yang tergolong sebagai ekosistem langka atau terancam punah adalah ekosistem mangrove, karst, savanna, dan sebagainya. Untuk menentukan apakah ekosistem tertentu masuk kategori langka atau terancam punah, diperlukan penilaian pada seluruh unit bio-fisiogeografis yang membandingkan kondisi dan luasnya pada masa lampau (dasar sejarah) saat ini dan masa depan.
NKT 4, Kawasan Yang Menyediakan Jasa Lingkungan Alami
Jasa lingkungan adalah jasa-jasa biofisik yang dihasilkan oleh suatu ekosistem secara langsung maupun tidak langsung yang mendukung kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia.
Ada tiga kriteria yang termasuk dalam NKT 4, yaitu kawasan penyedia air serta pengendali banjir, kawasan pengendali erosi serta sedimentasi, dan kawasan sekat bakar alami. Ketiga nilai diatas merupakan bentuk jasa lingkungan yang diberikan alam terhadap kelangsungan hidup umat manusia.
NKT 5, Kawasan Alam Pemenuh Kebutuhan Masyarakat Lokal
Masyarakat lokal sangat tergantung terhadap sumber daya hutan. Adapun beberapa kebutuhan dasar tersebut adalah pangan, obat-obatan, vitamin, energi, dan pakan ternak. Identifikasi terhadap NKT 5 harus dilakukan dengan penelitian terhadap masyarakat sekitar kawasan hutan.
NKT 6, Kawasan Identitas Budaya Tradisional Komunitas Lokal
Identitas budaya khas adalah identitas yang muncul dari suatu kolektif individu (komunitas) yang tinggal di suatu kawasan tertentu, didasarkan pada kesamaan latar belakang sejarah kolektif dan kesamaan interpretasi terhadap lingkungan dan sumber daya sekitarnya.
Situs-situs budaya dan komunitas adat terpencil merupakan salah satu nilai yang termasuk sebagai NKT 6. Perlindungan terhadap NKT 6 merupakan wujud penghormatan pemerintah terhadap kearifan lokal setempat. Kearifan lokal biasanya selalu sejalan dengan pelestarian alam,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Ir Edi, Suroso MM,”
Dari enam NKT tersebut dibagi menjadi beberapa target konservasi diantaranya sebagai berikut : Target konservasi hutan alam, Target konservasi mata air dan Target konservasi species RTE dan Interes. Selain itu, Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) telah disusun yang dikonsultasikan juga,” tambahnya.
Administratur Perum Perhutani KPH Semarang Ir.Edi Suroso,MM menandaskan bahwa,” seluruh aspek kelengkapan dokumen pemanenan hasil hutan yang proseduran dan sah, kepastian areal dan batas-batas areal dalam proses sertifikasi akan dinilai oleh lembaga internasional pengelolaan hutan lestari dan yang terpenting dalam penilaian diantara aspek lingkungan dan perlindungan terhadap sumber mata air, dan aliran sungai, cagar budaya dan situs,” Tandasnya.
Ir Edi Suroso, MM berharap KPH Semarang bisa mendapatkan sertifkat controlled wood, Pungkas Administratur KPH Semarang Ir.Edi Suroso, MM
Reporter Kabiro Grobogan BANU ABILOWO.
Discussion about this post