SEMARANG, jateng.kabardaerah.com – Pembelian Solar subsidi di SPBU dengan jerigen diperkenankan dengan syarat mempunyai surat rekomendasi dari instansi terkait. Perpres 191/2014 mengatur bahwa pembelian Solar dengan surat rekomendasi tersebut diperuntukkan bagi usaha-usaha tertentu seperti nelayan kecil, petani kecil, usaha mikro yang memerlukan BBM untuk mesin perkakasnya.(9/10/2022).
Menurut Humas Pertamina Semarang ( Galih Nugroho ) Saat Dihubungi Wartawan Online.
Kemudian tahun 2022, Menteri ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 yang intinya adalah Pertalite menjadi BBM penugasan dari yang sebelumnya BBM nonsubsidi.jelasnya.
Melalui surat kami di tanggal 7 April 2022, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah melarang SPBU melayani pembelian Pertalite dengan jerigen atau drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).
Adapun pembelian Pertalite untuk keperluan sektor usaha tertentu disertai surat rekomendasi instansi terkait diperkenankan.
“Apabila terdapat indikasi tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat dapat melaporkan ke kepolisian terdekat. Adapun keluhan dan masukan terkait produk dan layanan Pertamina, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.Jelasnya.
(Adi )
Discussion about this post