Jateng.kabardaerah.com (MAGELANG) – Dua orang pelaku yang menggasak uang puluhan juta rupiah dengan berpura-pura menolong ketika ATM Offline, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Magelang.
Pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan dengan modus mengganjal mesin ATM sehingga mesin tersebut tidak berfungsi.
“Dua orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial HE (40) warga Grabag Kabupaten Magelang dan MRS (22) warga Lampung Selatan. Saat ini keduanya sedang dilakukan penahanan dalam proses penyidikan,” terang Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, S.H., S.I.K saat menggelar konferensi pers ungkap kasus di lobi Polres Magelang, Kamis (11/02/2021).
Modus pelaku adalah dengan menunggu korban yang hendak mengambil uang menggunakan ATM. Ketika korban tidak dapat mengambil uang karena mesin ATM sebelumnya sudah diganjal, pelaku kemudian masuk dan berpura-pura memberikan pertolongan kepada korban.
Dengan dalih menolong itu, pelaku meminta korban menyebut nomor PIN ATM milik korban. Pelaku juga menyarankan korban untuk melapor ke pihak Bank jika ATM nya tertelan.
Saat korban meninggalkan mesin ATM untuk melaporkan ke pihak Bank, MRS kemudian mematikan listrik gerai ATM dan kartu ATM otomatis keluar.
Setelah itu MRS menghidupkan kembali listrik di gerai ATM dan mengambil kartu ATM serta ganjal tusuk gigi kemudian tersangka menggunakan kartu ATM dengan pasword yang sudah diketahui dari korban.
Pelaku berhasil mengambil uang tunai di gerai ATM Bank BRI Tempuran sebesar dua puluh satu juta rupiah dan kedua pelaku ini sudah beberapa kali melakukan perbuatanya di wilayah Magelang.
Sebelumnya, pelaku juga melakukan aksinya di ATM Mandiri Grabag sebanyak dua kali, ATM CIMB Niaga SPBU Salaman dan ATM Bank BRI Bawen Semarang. Dan kedua pelaku berhasil ditangkap di RSUD Tidar Kota Magelang.
“Tersangka HE kita tangkap saat menunggu istri yang mau melahirkan dan kebetulan saat itu tersangka MRS sedang bertemu tersangka HE, jadi kami lakukan penangkapan keduanya,” imbuhnnya.
Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir, SH menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak memberikan PIN kartu ATM kepada siapapun. Hal ini guna mencegah terjadinya kejadian yang sama.
“Kami mengimbau kepada masyarakat luas, pada khususnya para nasabah Bank yang memiliki kartu ATM untuk tidak memberikan PIN kartu ATM kepada siapapun guna mencegah terjadinya kejadian yang sama,” ungkapnya.
(Candra)
Discussion about this post