BANYUMAS, Jateng.kabardaerah.com – Lautan warga Fatayat NU dikawal Garfa NU dan Banser di Alun-alun Banyumas, ikuti senam massal, deklarasi perkawinan anak dan dekralasi pemilu jujur, damai serta bebas money politik sambut Pra Konfercab Fatayat NU Kabupaten Banyumas ke 10, Minggu (16/07/2023).
Kegiatan dihadiri Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein, Kapolresta, Dandim 0701, Ketua PCNU, Kepala Kemenag, Ketua KPU, Bawaslu, Kepala DPPKBP3A, Ketua dan Pengurus PC Fatayat NU, PAC Fatayat NU, Ranting Fatayat NU dari 27 Kecamatan se-kabupaten Banyumas, serta anggota Garfa NU Satkorcab Banyumas.
Bupati Banyumas, Ir. H. Achmad Husein, dalam sambutannya menyampaikan 80 % pernikahan anak mengalami perceraian, mereka belum siap secara psikologis, keuangan, dan Pendidikan juga belum matang. katanya.
“Selain memberikan contoh hidup sehat di lingkungannya, Fatayat NU telah banyak kontribusinya di Kabupaten Banyumas khususnya dan Indonesia pada umumnya,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama ketua PC Fatayat NU Eva Lutfiati Khasanah, menyampaikan ruh perjuangan Fatayat terus kami serukan, berkonsentrasi dalam perjuangan perempuan dan anak dan telah disiapkan ribuan kader tersebar di semua ranting pada 27 PAC, dan kawal pemilu jurdil, damai, tidak ada kampanye hitam, money politik, kata Eva.
“Kader Fatayat harus jadi pemilih yang cerdas. Berperan aktif dan harus peduli terhadap berlangsungnya pemilu yang berintegritas,” tandasnya.
“Kegiatan ini sebagai syiar Fatayat, dalam memasyarakatkan senam Fatayat, dan Fatayat tidak hanya bisa berorganisasi saja, juga ada kegiatan-kegiatan positif lainnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut salah satu pengurus PC Fatayat NU Banyumas Bidang politik, hukum dan advokasi, Hj. Umnia Labibah, S.Th.i., M.Si., menyampaikan penjelasan hak-hak perempuan pasca perceraian, Perempuan itu memiliki hak atas nafkah mut’ah, nafkah iddah, maskan, dan kiswah selama masa iddah.
“Punya hak atas nafkah hadlonah dari anak-anaknya hingga dewasa dan mampu mengurus dirinya sendiri,” jelasnya.
“Hak harta bersama bagi perempuan yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, di mana perempuan berhak atas separuh harta bersama dalam kasus cerai mati dan seperdua dalam kasus perceraian,” pungkasnya.
Fatayat NU berkomitmen terus berperan aktif dalam masyarakat dan turut berkontribusi dalam memajukan Indonesia yang aman, damai, maju, dan sejahtera, selamat dunia akhirat. (Et/Djarmanto)
Discussion about this post