GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com – Pelaksanaan Operasi Keselamatan Berlalu Lintas Candi 2024 yang di mulai pada tanggal 4-17 Maret 2024 resmi berakhir.
Dari pelaksanaan kegiatan tersebut
Sat Lantas Polres Grobogan mencatat 3.426 pengendara kendaraan bermotor terbukti melakukan pelanggaran.
Diketahui, dari 3.426 pengendara, sebanyak 1.915 pengendara terbukti melanggar berdasarkan capture kamera E-TLE dalam operasi penindakan dan pelanggaran (Dakgar).
Pada Awak Media
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono,SH menyampaikan,” rata-rata pelanggaran didominasi pengendara di bawah umur,” Ujarnya.
lebih lanjut AKP Tejo Suwono,SH mengungkapkan bahwa,
Lantaran mereka nekat tidak menggunakan helm, tidak mematuhi kelengkapan berkendara seperti knalpot brong, kemudian tidak membawa STNK dan SIM,” Ungkapnya.
Menurut AKP Tejo Suwono,SH,”
Dengan berakhirnya operasi keselamatan ini. Bukan berarti masyarakat tidak peduli terhadap peraturan berlalu lintas,” Tandasnya.
Disebutkan oleh kasat lantas polres Grobogan,
”Justru dari operasi tersebut, kesadaran masyarakat semakin meningkat. Kami imbau agar mereka tetap mematuhi peraturan yang ada selama berkendara di jalan raya. Tidak hanya saat ada momen seperti ini,” jelas AKP Tejo Suwono, SH.
“Pihaknya sekaligus mengimbau kepada para orang tua agar tidak mempercayakan anak-anaknya yang masih di bawah umur membawa kendaraan sendiri,” Tegasnya.
Disampaikan oleh Kasat lantas polres Grobogan,”
Dalam hal ini agar tidak terjadi insiden yang membahayakan di jalan raya untuk pengendara dibawah umur, Selama ini kami sudah kerap melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Kemudian ke warga, baik secara lisan maupun tulisan melalui brosur atau spanduk. Harapannya, para anak di bawah umur tidak lagi diizinkan untuk berkendara,” Pungkas AKP Tejo Suwono,SH Kasat lantas polres Grobogan.
(BANU ABILOWO)
Discussion about this post