(foto Suwarno jurnalis hariansiber.com)
GROBOGAN Jateng Kabardaerah.com – Merasa keberatan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media Online di Grobogan, Suwarno yang juga berprofesi sebagai seorang jurnalis dari media online hariansiber.com akhirnya melaporkan HRSW atas dugaan penyebaran berita Hoax ke Polres Grobogan.
Disampaikan oleh Suwarno, “Terlapor adalah seorang jurnalis dari media online Media Purwodadi ” tempat dimana dirinya menyebar luaskan berita yang diduga hoax, Dan saya menganggap berita tentang saya yang dibuat terlapor terkesan tendensius dan opini pribadi,” Katanya.
Dikatakan Suwarno berita tentang peristiwa yang menimpa dirinya pada 13 Maret 2023 yang berkaitan dengan suatu tindakan yang dilakukan Polres Grobogan, oleh terlapor dan dimuat dalam link beritanya sangat menyimpang jauh dari keterangan – keterangan narasumber,” Ungkapnya.
Suwarno membenarka bahwa pihaknya telah melaporkan HRSW, ” Benar saya telah melaporkan HRS W dari Media Purwodadi pada 11 Desember kemarin. Saya menganggap berita tentang tindakan yang dilakukan Polres Grobogan terhadap saya yang dibuat oleh mbak Hana terlalu ngawur dan angger nulis ,” tandas Suwarno saat dikonfirmasi awak media. Jumat ( 29/12/2023) sore.
Saat ditanya soal seberapa jauh kesalahan terlapor dalam membuat berita tentang dirinya, Suwarno Menyampaikan bahwa berita yang dibuat oleh terlapor telah melanggar semua pasal kode etik jurnalistik,” Bebernya.
Ditambahkan oleh Suwarno,
” Kalau seberapa jauh kesalahannya ya sudah fatal, berita yang dibuat mbak Hana ini berbeda jauh dengan produk jurnalistik yang diterbitkan oleh media online yang lain lho, termasuk dengan media mainstream,” Tambahnya.
Suwarno juga menyebut ada beberapa point kalimat berita yang ditulis oleh terlapor HRSW, yang dianggap menyimpang jauh dari kejadian yang sebenarnya,” Ujarnya.
Suwarno mengungkapkan,
” Mulai dari waktu, Polres Grobogan melakukan tindakan di hari Senin 13 Maret 2023 , ditulis oleh mbak Hana hari Minggu 12 Maret 2023. Tindakan yang hanya dilakukan oleh Polres Grobogan, namun ditulis oleh mbak Hana gabungan dengan tim Kejaksaan. Dan dari apa yang ditulis mbak Hana seolah-olah bapak Kapolres Grobogan membenarkan, ” Tuturnya.
Menurut Suwarno
Diduga untuk menghilangkan bukti , link berita yang dijadikan objek pengaduan tersebut telah ditake down oleh pengelola akun media terlapor setelah adanya bukti pelaporan saya ke Polres Grobogan atas apa yang di lakukan Terlapor,” Pungkas Suwarno.
Reporter: BANU ABILOWO.
Discussion about this post